Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H CECEP ROHMAT Bin TOMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3052/M.2.27.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECEP ROHMAT Bin TOMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa CECEP ROHMAT Bin TOMIN bersama dengan Sdr. TONI (DPO) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Neglasari RT.002 RW.011 Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu seberat 47.68 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira jam 11.00 WIB Sdr. TONI (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu yang bertugas untuk mengambil, merecah / membagi menjadi paketan kecil serta menempelkan kembali shabu yang mana terdakwa akan diberikan upah / imbalan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta terdakwa dapat mengkonsumsi shabu secara cuma-cuma, selanjutnya sekitar jam 15.30 WIB Sdr. TONI (DPO) mengirim lokasi / map penyimpanan shabu tersebut di daerah Leles-Karangtengah yang tergeletak di atas makam yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam, pada saat terdakwa sudah mengambil paketan shabu tersebut dan akan kembali ke rumah tiba-tiba terdakwa didatangi dan ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur di Kp. Pamokolan Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu seberat 47.68 gram yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.TONI (DPO) yang mana terdakwa berperan sebagai kurir sabu yang bertugas untuk mengambil dan menyimpan kembali sabu dengan upah / imbalan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta terdakwa dapat mengkonsumsi shabu secara cuma-cuma.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3095/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6751 gram diberi nomor barang bukti 2234/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa CECEP ROHMAT Bin TOMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa CECEP ROHMAT Bin TOMIN bersama dengan Sdr. TONI (DPO) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Pamokolan Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram (berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu seberat 47.68 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar jam 15.30 WIB terdakwa didatangi dan ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur di Kp. Pamokolan Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu seberat 47.68 gram yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.TONI (DPO) yang mana terdakwa berperan sebagai kurir sabu yang bertugas untuk mengambil dan menyimpan kembali sabu dengan upah / imbalan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta terdakwa dapat mengkonsumsi shabu secara cuma-cuma, yang mana terdakwa mendapatkan shabu tersebut awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira jam 11.00 WIB Sdr. TONI (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu yang bertugas untuk mengambil, merecah / membagi menjadi paketan kecil serta menempelkan kembali shabu yang mana terdakwa akan diberikan upah / imbalan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta terdakwa dapat mengkonsumsi shabu secara cuma-cuma, selanjutnya sekitar jam 15.30 WIB Sdr. TONI (DPO) mengirim lokasi / map penyimpanan shabu tersebut di daerah Leles-Karangtengah yang tergeletak di atas makam yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3095/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6751 gram diberi nomor barang bukti 2234/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa CECEP ROHMAT Bin TOMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya