Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H 1.FERI SALIM Bin ILYAS ARISYAD (Alm)
2.RIZKY MOCHAMAD RAMADHAN Bin TJETJENG SUPARNO (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2764/M.2.27.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI SALIM Bin ILYAS ARISYAD (Alm)[Penahanan]
2RIZKY MOCHAMAD RAMADHAN Bin TJETJENG SUPARNO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------Bahwa Terdakwa I FERI SALIM Bin ILYAS ARISYAD (Alm) dan Terdakwa II RIZKY MOCHAMAD RAMADHAN Bin TJETJENG SUPARNO (Alm) bersama dengan Sdr.MARTUNIS (DPO) dan Sdr. SANDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 16.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl.Perintis Kemerdekaan Kp.Cisarua RT.001 RW.010 Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa pada awalnya hari Senin tanggal 09 Maret 2026 Sdr.MARTUNIS (DPO) menghubungi Terdakwa I FERI SALIM dan mengatakan bahwa ada pekerjaan sebagai penjual obat sediaan farmasi jenis tramadol dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer di sebuah warung yang ada di daerah Cianjur dengan upah berupa uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) rokok, kopi serta makan per harinya, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar jam 08.50 WIB terdakwa sampai di sebuah warung yang berada di Jl.Perintis Kemerdekaan Kp.Cisarua RT.001 RW.010 Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur yang mana sebelumnya Sdr.MARTUNIS (DPO) memberitahu Terdakwa I FERI SALIM bahwa nanti ada yang membantu dan menemani dalam menjual obat sediaan farmasi jenis tramadol dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer tersebut yaitu Terdakwa II RIZKY MOCHAMAD RAMADHAN, setelah itu ada ojek online menyerahkan sebuah kantong plastik yang didalamnya berisi sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer sebanyak 23 (dua puluh tiga) plastik klip masing-masing berisikan 5 (lima) butir atau 115 (seratus lima belas butir). Selanjutnya setelah para terdakwa menerima obat sediaan farmasi jenis tramadol dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer tersebut Terdakwa I FERI SALIM menyisihkan 50 (lima puluh) butir obat jenis tramadol dan 70 (tujuh puluh) butir obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer ke dalam tas selempang yang digunakan oleh Terdakwa I FERI SALIM dan untuk sisanya disimpan di dalam bagasi jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax Nopol D-6634-ZSC warna hitam.
  • Bahwa untuk obat keras jenis tramadol para terdakwa menjualnya dengan harga 1 (satu) butir Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan 5 (lima) butir obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang mana para terdakwa telah berhasil menjual 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis tramadol dan 25 (dua puluh lima) butir obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer dengan uang hasil penjualan sebesar Rp.215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) yang mana untuk uang sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) sudah habis para terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan kopi sehingga tersisa Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), sebelum akhirnya para terdakwa ditangkap sekitar jam 16.40 WIB di sebuah warung yang berada di di Jl.Perintis Kemerdekaan Kp.Cisarua RT.001 RW.010 Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam bagasi jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax Nopol D-6634-ZSC warna hitam berupa 1 (satu) buah kresek warna hitam yang didalamnya berisikan obat jenis tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer 45 (empat puluh lima) butir, kemudian dari tas selempang yang digunakan Terdakwa I FERI SALIM ditemukan barang bukti berupa obat jenis tramadol sebanyak 17 (tujuh belas) butir dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer 45 (empat puluh lima) butir, sehingga tolal keseluruhan barang bukti yang ditemukan berupa obat jenis tramadol sebanyak 317 (tiga ratus tujuh belas) butir dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer 90 (sembilan puluh) butir, yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.MARTUNIS (DPO).
  • Bahwa untuk Terdakwa II RIZKY MOCHAMAD RAMADHAN pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 dihubungi oleh Sdr.SANDI (DPO) dan mengatakan bahwa ada pekerjaan sebagai penjual obat sediaan farmasi jenis tramadol dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer di daerah Cianjur dengan upah perhari sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana dalam menjual obat sediaan farmasi jenis tramadol dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer tersebut bersama dengan Terdakwa I FERI SALIM, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar jam 09.10 WIB terdakwa sampai di sebuah warung yang berada di Jl.Perintis Kemerdekaan Kp.Cisarua RT.001 RW.010 Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 1881/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 22 April 2026 barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7260 gram diberi nomor barang bukti 1335/2026/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 1335/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4102 gram diberi nomor barang bukti 1336/2026/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 1336/2026/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Bahwa para terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer tersebut tidak mempunyai izin edar dari Pemerintah dalam hal memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan serta tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

 

---------Perbuatan Terdakwa I FERI SALIM Bin ILYAS ARISYAD (Alm) dan Terdakwa II RIZKY MOCHAMAD RAMADHAN Bin TJETJENG SUPARNO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA                   

---------Bahwa Terdakwa I FERI SALIM Bin ILYAS ARISYAD (Alm) dan Terdakwa II RIZKY MOCHAMAD RAMADHAN Bin TJETJENG SUPARNO (Alm) bersama dengan Sdr.MARTUNIS (DPO) dan Sdr. SANDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 16.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl.Perintis Kemerdekaan Kp.Cisarua RT.001 RW.010 Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Senin tanggal 09 Maret 2026 Sdr.MARTUNIS (DPO) menghubungi Terdakwa I FERI SALIM dan mengatakan bahwa ada pekerjaan sebagai penjual obat sediaan farmasi jenis tramadol dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer di sebuah warung yang ada di daerah Cianjur dengan upah berupa uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) rokok, kopi serta makan per harinya, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar jam 08.50 WIB terdakwa sampai di sebuah warung yang berada di Jl.Perintis Kemerdekaan Kp.Cisarua RT.001 RW.010 Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur yang mana sebelumnya Sdr.MARTUNIS (DPO) memberitahu Terdakwa I FERI SALIM bahwa nanti ada yang membantu dan menemani dalam menjual obat sediaan farmasi jenis tramadol dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer tersebut yaitu Terdakwa II RIZKY MOCHAMAD RAMADHAN, untuk Terdakwa II RIZKY MOCHAMAD RAMADHAN awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 dihubungi oleh Sdr.SANDI (DPO) dan mengatakan bahwa ada pekerjaan sebagai penjual obat sediaan farmasi jenis tramadol dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer di daerah Cianjur dengan upah perhari sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana dalam menjual obat sediaan farmasi jenis tramadol dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer tersebut bersama dengan Terdakwa I FERI SALIM.
  • Bahwa tidak lama ada ojek online menyerahkan sebuah kantong plastik yang didalamnya berisi sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer sebanyak 23 (dua puluh tiga) plastik klip masing-masing berisikan 5 (lima) butir atau 115 (seratus lima belas butir). Selanjutnya setelah para terdakwa menerima obat sediaan farmasi jenis tramadol dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer tersebut Terdakwa I FERI SALIM menyisihkan 50 (lima puluh) butir obat jenis tramadol dan 70 (tujuh puluh) butir obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer ke dalam tas selempang yang digunakan oleh Terdakwa I FERI SALIM dan untuk sisanya disimpan di dalam bagasi jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax Nopol D-6634-ZSC warna hitam, yang mana untuk obat keras jenis tramadol para terdakwa menjualnya dengan harga 1 (satu) butir Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan 5 (lima) butir obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang mana para terdakwa telah berhasil menjual 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis tramadol dan 25 (dua puluh lima) butir obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer dengan uang hasil penjualan sebesar Rp.215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) yang mana untuk uang sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) sudah habis para terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan kopi sehingga tersisa Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), sebelum akhirnya para terdakwa ditangkap sekitar jam 16.40 WIB di sebuah warung yang berada di di Jl.Perintis Kemerdekaan Kp.Cisarua RT.001 RW.010 Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam bagasi jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax Nopol D-6634-ZSC warna hitam berupa 1 (satu) buah kresek warna hitam yang didalamnya berisikan obat jenis tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer 45 (empat puluh lima) butir, kemudian dari tas selempang yang digunakan Terdakwa I FERI SALIM ditemukan barang bukti berupa obat jenis tramadol sebanyak 17 (tujuh belas) butir dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer 45 (empat puluh lima) butir, sehingga tolal keseluruhan barang bukti yang ditemukan berupa obat jenis tramadol sebanyak 317 (tiga ratus tujuh belas) butir dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer 90 (sembilan puluh) butir, yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.MARTUNIS (DPO).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 1881/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 22 April 2026 barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7260 gram diberi nomor barang bukti 1335/2026/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 1335/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4102 gram diberi nomor barang bukti 1336/2026/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 1336/2026/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol dan obat warna kuning tertulis MF atau Hexymer.

---------- Perbuatan Terdakwa I FERI SALIM Bin ILYAS ARISYAD (Alm) dan Terdakwa II RIZKY MOCHAMAD RAMADHAN Bin TJETJENG SUPARNO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya