| Dakwaan |
Kesatu
------ Bahwa Terdakwa Ujang Yusuf bin Ali Mudin, bersama dengan Sdr. Mahesa (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/43/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 17 Juni 2026), dan seseorang pemilik akun WhatsApp dengan nama "Cianjur Pride" (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/43.a/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 17 Juni 2026), pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2026, sekira jam 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Kalibunder, RT 003 / RW 007, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa Ujang Yusuf bin Ali Mudin, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Pada awalnya sekira bulan Mei 2026, Terdakwa Ujang Yusuf bin Ali Mudin (selanjutnya disebut Terdakwa) menghubungi Sdr. Mahesa (Daftar Pencarian Orang) untuk meminta pekerjaan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, akan tetapi Sdr. Mahesa menyampaikan nanti ada temannya tanpa menyebutkan nama, yaitu pemilik akun WhatsApp dengan nama "Cianjur Pride", yang akan memberikan pekerjaan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2026, sekira jam 04.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh seseorang dengan akun WhatsApp "Cianjur Pride" dan berkata "siap kerja bukan, kalau siap dan serius ambil sabu di terminal Tasik besok" serta menyuruh Terdakwa untuk mengunduh aplikasi Zangi. Selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2026, sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya, dengan menggunakan angkutan umum, sesampainya di terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya, ada yang menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Zangi dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu di depan pintu keluar terminal. Tidak lama kemudian, ada seseorang yang menyerahkan sebuah kresek, di dalamnya terdapat botol minuman berisikan narkotika jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa kembali ke rumahnya di Kabupaten Cianjur.
- Pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2026, sekira jam 15.00 WIB, akun WhatsApp "Cianjur Pride" menyuruh Terdakwa untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket, masing-masing berisikan sabu seberat 5 (lima) gram, lalu pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026, sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 6 (enam) paket di daerah Jebrod, Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Cianjur, dengan cara difoto dan dibuat titik koordinat maps lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu, selanjutnya dikirimkan ke akun WhatsApp dengan nama "Cianjur Pride". Sedangkan, untuk sisa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket, masing-masing berisikan sabu 5 (lima) gram, akun WhatsApp dengan nama "Cianjur Pride" menyuruh Terdakwa untuk menjualnya sendiri dengan syarat, setiap 1 (satu) paket berisi 5 (lima) gram, yang berhasil terjual Terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) ke akun WhatsApp dengan nama "Cianjur Pride".
- Atas arahan dari pemilik akun WhatsApp dengan nama "Cianjur Pride", Terdakwa menjual sisa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket, masing-masing berisikan narkotika jenis sabu 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut :
- Pertama, pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026, sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis sabu 5 (lima) gram, yang Terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket ukuran kecil, dan 15 (lima belas) paket ukuran sedang, dengan cara dimasukkan ke dalam plastik klip lalu dimasukkan ke dalam potongan sedotan, yang kemudian dililit lakban. Setelah itu, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Pasir Hayam-Cilaku, Kabupaten Cianjur. Kemudian, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket ukuran sedang untuk Terdakwa konsumsi sendiri sebagai bagian dari upah/imbalan yang Terdakwa terima.
- Kedua, pada hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2026, sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis sabu 5 (lima) gram, yang Terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket ukuran kecil, dan 15 (lima belas) paket ukuran sedang, dengan cara dimasukkan ke dalam plastik klip lalu dimasukkan ke dalam potongan sedotan, yang kemudian dililit lakban. Setelah itu, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Leles-Cibeber, Kabupaten Cianjur. Kemudian, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket ukuran sedang untuk Terdakwa konsumsi sendiri sebagai bagian dari upah/imbalan yang Terdakwa terima.
- Ketiga, pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2026, sekira jam 12.00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis sabu 5 (lima) gram, yang Terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket ukuran kecil, dan 10 (sepuluh) paket ukuran sedang, serta 2 (dua) paket ukuran besar, dengan cara dimasukkan ke dalam plastik klip, lalu dimasukkan ke dalam potongan sedotan, yang kemudian dililit lakban. Setelah itu, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di Cianjur Kota, Kabupaten Cianjur. Kemudian, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket ukuran sedang untuk Terdakwa konsumsi sendiri sebagai bagian dari upah/imbalan yang Terdakwa terima.
- Keempat, pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2026, sekira jam 16.30 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket berisikan sabu 5 (lima) gram, yang Terdakwa bagi menjadi 20 (dua puluh) paket, dan Terdakwa sudah menyimpan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 8 (delapan) paket, di daerah terminal Rawabango-Bojong, Kabupaten Cianjur, serta sudah berhasil terjual sebanyak 2 (dua) paket, sedangkan untuk sisanya sebanyak 13 (tiga belas) paket Terdakwa simpan ke dalam bungkus rokok dan dimasukkan ke dalam saku celana yang Terdakwa gunakan.
- Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026, sekira jam 07.40 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur, yaitu Saksi Erick Eka Ramdani dan Saksi Moch Ridwan Suryana, S.H., di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Kalibunder, RT 003 / RW 007, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan ke dalam bungkus rokok dan dimasukkan ke dalam saku celana yang Terdakwa gunakan, setelah itu dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y22, warna navy, milik Terdakwa, ditemukan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket di daerah terminal Rawabango-Bojong, Kabupaten Cianjur.
- Keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik akun WhatsApp dengan nama "Cianjur Pride", dalam hal ini Terdakwa berperan sebagai kurir / perantara jual beli narkotika jenis sabu, yang bertugas untuk mengambil, membagi, serta menyimpan kembali narkotika jenis sabu tersebut, dengan dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket yang berisi 5 (lima) gram, yang berhasil Terdakwa simpan atau jual, selain itu Terdakwa mendapatkan upah untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
- Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Barang Bukti Nomor Laboratorium : 4063/NNF/2026, tanggal 30 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2028 (nol koma dua nol dua delapan) gram, diberi Nomor barang bukti : 2834/2026/OF, adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa Ujang Yusuf bin Ali Mudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------
ATAU
Kedua
------ Bahwa Terdakwa Ujang Yusuf bin Ali Mudin, bersama dengan Sdr. Mahesa (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/43/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 17 Juni 2026), dan seseorang pemilik akun WhatsApp dengan nama "Cianjur Pride" (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/43.a/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 17 Juni 2026), pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026, sekita jam 07.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa, yang beralamat di Kp. Kalibunder, RT 003 / RW 007, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa Ujang Yusuf bin Ali Mudin, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026, sekira jam 07.40 WIB, Terdakwa Ujang Yusuf bin Ali Mudin (selanjutnya disebut Terdakwa) ditangkap oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur, yaitu Saksi Erick Eka Ramdani dan Saksi Moch Ridwan Suryana, S.H., di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Kalibunder, RT 003 / RW 007, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan ke dalam bungkus rokok dan dimasukkan ke dalam saku celana yang Terdakwa gunakan. Setelah itu, dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y22, warna navy, milik Terdakwa, ditemukan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket di daerah terminal Rawabango-Bojong, Kabupaten Cianjur. Keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik akun WhatsApp dengan nama "Cianjur Pride", dalam hal ini Terdakwa berperan sebagai kurir / perantara jual beli narkotika jenis sabu, yang bertugas untuk mengambil, membagi, serta menyimpan kembali narkotika jenis sabu tersebut, dengan dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket yang berisi 5 (lima) gram, yang berhasil Terdakwa simpan atau jual. Selain itu, Terdakwa mendapatkan upah untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
- Awalnya sekira bulan Mei 2026, Terdakwa menghubungi Sdr. Mahesa untuk meminta pekerjaan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, akan tetapi Sdr. Mahesa (Daftar Pencarian Orang) menyampaikan nanti ada temannya tanpa menyebutkan nama, yaitu pemilik akun WhatsApp dengan nama "Cianjur Pride", yang akan memberikan pekerjaan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2026, sekira jam 04.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh seseorang dengan akun WhatsApp "Cianjur Pride" dan berkata "siap kerja bukan, kalau siap dan serius ambil sabu di terminal Tasik besok" serta menyuruh Terdakwa untuk mengunduh aplikasi Zangi. Selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2026, sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya, dengan menggunakan angkutan umum, sesampainya di terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya, ada yang menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Zangi dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu di depan pintu keluar terminal. Tidak lama kemudian, ada seseorang yang menyerahkan sebuah kresek, di dalamnya terdapat botol minuman berisikan narkotika jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa kembali ke rumahnya di Kabupaten Cianjur. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2026, sekira jam 15.00 WIB, akun WhatsApp "Cianjur Pride" menyuruh Terdakwa untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket, masing-masing berisikan sabu seberat 5 (lima) gram. Lalu, pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026, sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 6 (enam) paket di daerah Jebrod, Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Cianjur, dengan cara difoto dan dibuat titik koordinat maps lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu, selanjutnya dikirimkan ke akun WhatsApp dengan nama "Cianjur Pride", sedangkan untuk sisa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket, masing-masing berisikan sabu 5 (lima) gram, akun WhatsApp dengan nama "Cianjur Pride" menyuruh Terdakwa untuk menjualnya sendiri dengan syarat, setiap 1 (satu) paket berisi 5 (lima) gram, yang berhasil terjual Terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) ke akun WhatsApp dengan nama "Cianjur Pride".
- Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Barang Bukti Nomor Laboratorium : 4063/NNF/2026, tanggal 30 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2028 (nol koma dua nol dua delapan) gram, diberi Nomor barang bukti : 2834/2026/OF, adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa Ujang Yusuf bin Ali Mudin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------- |