| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa I DENDI BIN NURDIN (ALM), turut serta melakukan Terdakwa II MURSALIN BIN NURDIN pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah Jl. K.H. Opo Mustopa Desa Maleber Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untung memeriksa dan mengadili tindak pidana, “turut serta melakukan tindak pidana, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan atau mendistribusikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada disebuah kontrakan sedang melakukan transaksi jual beli obat Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, yang mana pada saat itu kontrakan para terdakwa banyak sepeda motor dan orang yang keluar masuk kontrakan tersebut, , oleh karena hal tersebut, saksi HAMUDIN BAJURI merasa curiga dan mendatangi kontrakan para Terdakwa, pada saat saksi HAMUDIN BAJURI memasuki kontrakan tersebut, saksi HAMUDIN BAJURI melihat goodie bag (tas jinjing) warna biru yang tersimpan diatas meja, ketika dilakukan pengecekan tas tersebut berisi obat jenis tramadol sebanyak 70 (tujuh puluh) tablet obat jenis hexymer, obat jenis Tramadol sebanyak 69 (enam puluh sembilan) tablet, obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) tablet, obat jenis double Y sebanyak 12 (dua belas) tablet, dan sejumlah uang sebanyak Rp.902.500,- (sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah), ketika saksi menanyakan terkait dengan kepemilikan obat-obatan tersebut terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa itu milik para Terdakwa, selanjutnya saksi HAMUDIN BAJURI membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Keterangan Terdakwa I perbuatan mengedarkan obat-obatan tersebut berawal dari hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat pada bulan Januari Terdakwa I menghubungi sdr. SUMAN (Daftar Pencarian Orang) untuk menanyakan pekerjaan, kemudian sdr. SUMAN memberikan pekerjaan untuk menjual obat-obatan, selanjutnya Terdakwa I berangkat dari Aceh ke Jakarta, sesampainya di Jakarta Terdakwa I menuju Cianjur berdasarkan arahan sdr. SUMAN, sesampainya di Cianjur tepatnya di Jl. KH. Opo Mustopa Desa Maleber Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur dan Terdakwa I disuruh menunggu hingga arahan selanjutnya dari sdr. SUMAN;
- Sementara itu berdasarkan keterangan Terdakwa II, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Februari Terdakwa II meminta pekerjaan kepada Sdr. BEHEL (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Terdakwa II menerima arahan dari sdr. BEHEL untuk berangkat dari Aceh ke Jakarta, sesampainya di Jakarta Terdakwa II menuju Cianjur berdasarkan arahan sdr. BEHEL, sesampainya di Cianjur tepatnya di Jl. KH. Opo Mustopa Desa Maleber Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur, ternyata Terdakwa mendapati Terdakwa I sudah berada dikontrakan tersebut;
- Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026, Tedakwa I menerima paket dari Sdr. SUMAN yang berisi berupa obat jenis tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir atau 2 (dua) box dan hexymer sebanyak 30 (tiga puluh) klip, yang Dimana masing – masing klip berisi 5 (lima) butir dengan jumlah 150 (seratus lima puluh) butir, dan trihexyphenidly sebanyak 70 (tujuh puluh) butir dan obat double Y sebanyak 9 (Sembilan) klip masing – masing klip berisikan 4 (empat) butir total sebanyak 36 (tiga puluh) enam butir, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penjualan terhadap obat-obatan tersebut hingga pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II didatangi oleh saksi HAMUDIN BAJURI hingga dibawa ke Satresnarkoba;
- Bahwa Obat Jenis Tramadol yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap berdasarkan keterangan ahli apt. AGUM RAHAYU, S.Farm bahwa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan, barang bukti yang disita dari Terdakwa I DENDI BIN NURDIN (ALM) dan Terdakwa II MURSALIN BIN NURDIN berupa 70 (Tujuh puluh) tablet obat jenis hexymer, 69 (enam puluh Sembilan) tablet obat jenis tramadol, 5 (lima) tablet obat jenis trihexyphenidly, 12 (dua belas) tablet obat warna putih tertuliskan logo double y, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah goodie bag warna biru, 1 (satu) unit hp vivo warna ungu dengan imei 868536070757970, uang tunai senilai Rp. 902.000 (Sembilan ratus dua ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No . LAB: 1084/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 25 Maret 2026, dengan Kesimpulan :
- Bahwa barang bukti dengan nomor : 0743/2026/OF dan 0744/2026/OF berupa tablet warna kuning dan putih tersebut di atas Adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah trihexyphenidly
- Bahwa barang bukti dengan nomor : 0745/2026/OF dan 0746/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas Adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah tramadol.
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana-----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa I DENDI BIN NURDIN (ALM), turut serta melakukan Terdakwa II MURSALIN BIN NURDIN pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah Jl. K.H. Opo Mustopa Desa Maleber Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untung memeriksa dan mengadili tindak pidana, “turut serrta melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada disebuah kontrakan sedang melakukan transaksi jual beli obat Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, yang mana pada saat itu kontrakan para terdakwa banyak sepeda motor dan orang yang keluar masuk kontrakan tersebut, , oleh karena hal tersebut, saksi HAMUDIN BAJURI merasa curiga dan mendatangi kontrakan para Terdakwa, pada saat saksi HAMUDIN BAJURI memasuki kontrakan tersebut, saksi HAMUDIN BAJURI melihat goodie bag (tas jinjing) warna biru yang tersimpan diatas meja, ketika dilakukan pengecekan tas tersebut berisi obat jenis tramadol sebanyak 70 (tujuh puluh) tablet obat jenis hexymer, obat jenis Tramadol sebanyak 69 (enam puluh sembilan) tablet, obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) tablet, obat jenis double Y sebanyak 12 (dua belas) tablet, dan sejumlah uang sebanyak Rp.902.500,- (sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah), ketika saksi menanyakan terkait dengan kepemilikan obat-obatan tersebut terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa itu milik para Terdakwa, selanjutnya saksi HAMUDIN BAJURI membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Keterangan Terdakwa I perbuatan mengedarkan obat-obatan tersebut berawal dari hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat pada bulan Januari Terdakwa I menghubungi sdr. SUMAN (Daftar Pencarian Orang) untuk menanyakan pekerjaan, kemudian sdr. SUMAN memberikan pekerjaan untuk menjual obat-obatan, selanjutnya Terdakwa I berangkat dari Aceh ke Jakarta, sesampainya di Jakarta Terdakwa I menuju Cianjur berdasarkan arahan sdr. SUMAN, sesampainya di Cianjur tepatnya di Jl. KH. Opo Mustopa Desa Maleber Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur dan Terdakwa I disuruh menunggu hingga arahan selanjutnya dari sdr. SUMAN;
- Sementara itu berdasarkan keterangan Terdakwa II, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Februari Terdakwa II meminta pekerjaan kepada Sdr. BEHEL (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Terdakwa II menerima arahan dari sdr. BEHEL untuk berangkat dari Aceh ke Jakarta, sesampainya di Jakarta Terdakwa II menuju Cianjur berdasarkan arahan sdr. BEHEL, sesampainya di Cianjur tepatnya di Jl. KH. Opo Mustopa Desa Maleber Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur, ternyata Terdakwa mendapati Terdakwa I sudah berada dikontrakan tersebut;
- Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026, Tedakwa I menerima paket dari Sdr. SUMAN yang berisi berupa obat jenis tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir atau 2 (dua) box dan hexymer sebanyak 30 (tiga puluh) klip, yang Dimana masing – masing klip berisi 5 (lima) butir dengan jumlah 150 (seratus lima puluh) butir, dan trihexyphenidly sebanyak 70 (tujuh puluh) butir dan obat double Y sebanyak 9 (Sembilan) klip masing – masing klip berisikan 4 (empat) butir total sebanyak 36 (tiga puluh) enam butir, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penjualan terhadap obat-obatan tersebut hingga pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II didatangi oleh saksi HAMUDIN BAJURI hingga dibawa ke Satresnarkoba;
- Bahwa Obat Jenis Tramadol yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap berdasarkan keterangan ahli apt. AGUM RAHAYU, S.Farm bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunya komptensi untuk menjual sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan, barang bukti yang disita dari Terdakwa I DENDI BIN NURDIN (ALM) dan Terdakwa II MURSALIN BIN NURDIN berupa 70 (Tujuh puluh) tablet obat jenis hexymer, 69 (enam puluh Sembilan) tablet obat jenis tramadol, 5 (lima) tablet obat jenis trihexyphenidly, 12 (dua belas) tablet obat warna putih tertuliskan logo double y, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah goodie bag warna biru, 1 (satu) unit hp vivo warna ungu dengan imei 868536070757970, uang tunai senilai Rp. 902.000 (Sembilan ratus dua ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No . LAB: 1084/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 25 Maret 2026, dengan Kesimpulan :
- Bahwa barang bukti dengan nomor : 0743/2026/OF dan 0744/2026/OF berupa tablet warna kuning dan putih tersebut di atas Adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah trihexyphenidly
- Bahwa barang bukti dengan nomor : 0745/2026/OF dan 0746/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas Adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah tramadol.
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana----------------------------------------------------------------------------
|