Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Cjr GATOT BUDIONO 1.PT. BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) Tbk. cq. KANTOR CABANG BANDUNG RE MARTADINATA
2.BUDI HARYONO
3.FARID MAULANA
4.PT. BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) Tbk. cq. Kcp Cianjur Abdullah Bin Nuh 1
5.PT. BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) Tbk. KANTOR PUSAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 01 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1GATOT BUDIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INU JAJULI, S.H., M.H.GATOT BUDIONO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) Tbk. cq. KANTOR CABANG BANDUNG RE MARTADINATA
2BUDI HARYONO
3FARID MAULANA
4PT. BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) Tbk. cq. Kcp Cianjur Abdullah Bin Nuh 1
5PT. BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) Tbk. KANTOR PUSAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH RI cq. KEMENTERIAN ATR/BPN cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR
2OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) cq. KANTOR OJK PROVINSI JAWA BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  3. Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan Penggugat di persidangan;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa tanah dan bangunan milik Penggugat (SHM No. 1502/Desa Bojong) bukan merupakan agunan/jaminan pada Para Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar ganti rugi immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Memerintahkan Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dalam perkara ini.
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak