| Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan Penggugat di persidangan;
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah dan bangunan milik Penggugat (SHM No. 1502/Desa Bojong) bukan merupakan agunan/jaminan pada Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar ganti rugi immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
|