| Dakwaan |
Kesatu :
--------- Bahwa Terdakwa Ade Sopian bin Kosim pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2026, sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Nagrak, RT 002 / RW 006, Desa Pangadegan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat”, yang dilakukan oleh Terdakwa Ade Sopian bin Kosim dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2026, jam 18.15 WIB, setelah sholat maghrib, Saksi Ajat Sudrajat beserta Saksi Hj. Sa’sudah berangkat menuju rumah Sdri. Hj. Lina Rukoyah untuk menagih hutang gadaian sawah, pada saat sampai depan rumah, disana sudah ada Terdakwa Ade Sopian bin Kosim (selanjutnya di sebut sebagai Terdakwa), dengan adiknya Sdri. Hj. Lina Rukoyah, selanjutnya Saksi Ajat Sudrajat tanpa mengucap salam langsung menagih hutang kepada Sdri. Hj. Lina Rukoyah, karena itu Terdakwa merasa tersinggung dan marah, kemudian mengusir Saksi Ajat Sudrajat dan Saksi Hj. Sa’dah, kemudian Saksi Ajat Sudrajat dan Saksi Hj. Sa’dah pergi dari rumah tersebut, dan disusul oleh Terdakwa, yang kemudian langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan mengayunkanya ke kepala Saksi Ajat Sudrajat, akan tetapi ditangkis oleh Saksi Ajat Sudrajat dengan tangan kanannya, namun golok tersebut tetap mengenai kepala dan telinga sebelah kiri Saksi Ajat Sudrajat hingga mengakibatkan daun telinganya terpotong hingga melukai kulit kepada pada bagian telinga kirinya, kemudian Saksi Ajat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumahnya sambil mencari pertolongan, setelah sampai dirumahnya, Saksi Ajat Sudrajat mengalami pendarahan dan langsung dibawa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pagelaran.
- Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan, karena sebelumnya Terdakwa pernah dekat dengan Saksi Hj. Sa’adah, namun Saksi Ajat Sudrajat menikahi Saksi Hj. Sa’adah dan Terdakwa merasa sakit hati dan cemburu kepada Saksi Ajat Sudrajat.
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum nomor : 2170/VER/RSUD-Pgl/VIII/2026 nama Ajat Sudrajat, yang diperiksa oleh dr. Yonathan Leonardo dengan kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan atas orang tersebut, maka dapat simpulkan bahwa telah diperiksa oleh seoranga laki-laki, dua puluh tiga tahun pada pemeriksaan di temukan bagian kepala terdapat luka robek pada telinga kiri ukuran 15x3 cm, perdarahan aktif dasar luka tulang telinga kiri sobek akibat benda tajam.
--------- Perbuatan Terdakwa Ade Sopian bin Kosim tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----
Atau
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa Ade Sopian bin Kosim pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2026, sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Nagrak, RT 002 / RW 006, Desa Pangadegan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat“, yang dilakukan oleh Terdakwa Ade Sopian bin Kosim dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
- Pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2026, jam 18.15 WIB, setelah sholat maghrib, Saksi Ajat Sudrajat beserta Saksi Hj. Sa’sudah berangkat menuju rumah Sdri. Hj. Lina Rukoyah untuk menagih hutang gadaian sawah, pada saat sampai depan rumah, disana sudah ada Terdakwa Ade Sopian bin Kosim (selanjutnya di sebut sebagai Terdakwa), dengan adiknya Sdri. Hj. Lina Rukoyah, selanjutnya Saksi Ajat Sudrajat tanpa mengucap salam langsung menagih hutang kepada Sdri. Hj. Lina Rukoyah, karena itu Terdakwa merasa tersinggung dan marah, kemudian mengusir Saksi Ajat Sudrajat dan Saksi Hj. Sa’dah, kemudian Saksi Ajat Sudrajat dan Saksi Hj. Sa’dah pergi dari rumah tersebut, dan disusul oleh Terdakwa, yang kemudian langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan mengayunkanya ke kepala Saksi Ajat Sudrajat, akan tetapi ditangkis oleh Saksi Ajat Sudrajat dengan tangan kanannya, namun golok tersebut tetap mengenai kepala dan telinga sebelah kiri Saksi Ajat Sudrajat hingga mengakibatkan daun telinganya terpotong hingga melukai kulit kepada pada bagian telinga kirinya, kemudian Saksi Ajat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumahnya sambil mencari pertolongan, setelah sampai dirumahnya, Saksi Ajat Sudrajat mengalami pendarahan dan langsung dibawa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pagelaran.
- Terdakwa melakukan tindak pidana, karena sebelumnya Terdakwa pernah dekat dengan Saksi Hj. Sa’adah, namun Saksi Ajat Sudrajat menikahi Saksi Hj. Sa’adah dan Terdakwa merasa sakit hati dan cemburu kepada Saksi Ajat Sudrajat.
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum nomor : 2170/VER/RSUD-Pgl/VIII/2026, nama Ajat Sudrajat, yang diperiksa oleh dr. Yonathan Leonardo dengan kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan atas orang tersebut, maka dapat simpulkan bahwa telah diperiksa oleh seoranga laki-laki, dua puluh tiga tahun pada pemeriksaan di temukan bagian kepala terdapat luka robek pada telinga kiri ukuran 15x3 cm, perdarahan aktif dasar luka tulang telinga kiri sobek akibat benda tajam.
--------- Perbuatan Terdakwa Ade Sopian bin Kosim tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----
Atau
Ketiga :
--------- Bahwa Terdakwa Ade Sopian bin Kosim pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2026, sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Nagrak, RT 002 / RW 006, Desa Pangadegan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “melakukan penganiayaan“, yang dilakukan oleh Terdakwa Ade Sopian bin Kosim dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2026, jam 18.15 WIB, setelah sholat maghrib, Saksi Ajat Sudrajat beserta Saksi Hj. Sa’sudah berangkat menuju rumah Sdri. Hj. Lina Rukoyah untuk menagih hutang gadaian sawah, pada saat sampai depan rumah, disana sudah ada Terdakwa Ade Sopian bin Kosim (selanjutnya di sebut sebagai Terdakwa), dengan adiknya Sdri. Hj. Lina Rukoyah, selanjutnya Saksi Ajat Sudrajat tanpa mengucap salam langsung menagih hutang kepada Sdri. Hj. Lina Rukoyah, karena itu Terdakwa merasa tersinggung dan marah, kemudian mengusir Saksi Ajat Sudrajat dan Saksi Hj. Sa’dah, kemudian Saksi Ajat Sudrajat dan Saksi Hj. Sa’dah pergi dari rumah tersebut, dan disusul oleh Terdakwa, yang kemudian langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan mengayunkanya ke kepala Saksi Ajat Sudrajat, akan tetapi ditangkis oleh Saksi Ajat Sudrajat dengan tangan kanannya, namun golok tersebut tetap mengenai kepala dan telinga sebelah kiri Saksi Ajat Sudrajat hingga mengakibatkan daun telinganya terpotong hingga melukai kulit kepada pada bagian telinga kirinya, kemudian Saksi Ajat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumahnya sambil mencari pertolongan, setelah sampai dirumahnya, dan langsung dibawa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pagelaran.
- Terdakwa melakukan tindak pidana, karena sebelumnya Terdakwa pernah dekat dengan Saksi Hj. Sa’adah, namun Saksi Ajat Sudrajat menikahi Saksi Hj. Sa’adah dan Terdakwa merasa sakit hati dan cemburu kepada Saksi Ajat Sudrajat.
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum nomor : 2170/VER/RSUD-Pgl/VIII/2026 nama Ajat Sudrajat, yang diperiksa oleh dr. Yonathan Leonardo dengan kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan atas orang tersebut, maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa oleh seoranga laki-laki, dua puluh tiga tahun pada pemeriksaan di temukan bagian kepala terdapat luka robek pada telinga kiri ukuran 15x3 cm, perdarahan aktif dasar luka tulang telinga kiri sobek akibat benda tajam.
--------- Perbuatan Terdakwa Ade Sopian bin Kosim tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----- |