| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tempat, Tanggal, dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor A 1370711 tertulis dan terbaca Enung Lesmawati BT Endil Aep, lahir di Bandung, 15 Mei 1977 diperbaiki menjadi Enung Lesmawati, lahir di Cianjur, 02 Mei 1976.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tempat, Tanggal, dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|