Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai walindari anak Pemohon yang bernama Siti Sarah Halimatunnisa dan Siti Kasih Aisyah tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan peralihan hak (jual beli) terhadap :
- Sertifikat Elektronik Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.13.000023033.0, seluas 3.860 M2 (tiga ribu delapan ratus enam puluh meter persegi) atas nama Siti Sarah Hilmatunnisa, Siti Kasih Aisyah, Ai Solihati yang terletak di Desa Mande Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, serta telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur.
- Sertifikat Elektronik Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.13.000022967.0, seluas 3.991 M2 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu meter persegi) atas nama Ai Solihati, Siti Kasih Aisyah, Siti Sarah Hilmatunnisa yang terletak di Desa Mande Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, serta telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 295/Mande, Surat Ukur Nomor : 00250/2001, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.13.15.06.00155, seluas ± 5.222 atas nama Handi Ahmad Syaripudin Aziz yang terletak di Kp. Pasir Pogor Desa Mande Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 283/Mande, Surat Ukur Nomor : 00224/2001, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.13.15.06.00143, seluas ± 6.585 atas nama Handi Ahmad Syaripudin Aziz yang terletak di Kp. Pasir Pogor Desa Mande Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |