| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa WINDI Binti AGUS WARDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober 2023 s/d bulan November 2024 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2023 s/d bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023-2024 bertempat di PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Unit Mekaar Cibeber 2 yang beralamat di Kp. Handeueul RT.004 RW.001 Desa Cihaur Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bekerja di PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Unit Mekaar Cibeber 2 berdasarkan Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT) No : PKWT-2299/MUM-MKR/IX/2023 tanggal 14 September 2023 s/d 15 November 2024 sebagai Account Officer (AO) yang bertugas untuk mencari nasabah peminjam, melakukan penagihan angsuran, melakukan penurunan nasabah PAR, memenuhi MP4, dan menerima pelunasan dipercepat dengan gaji sebesar Rp.2.970.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) per bulannya.
- Bahwa terdakwa sejak Oktober 2023 s/d hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan November 2024 bertempat di PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Unit Mekaar Cibeber 2 yang beralamat di Kp. Handeueul RT.004 RW.001 Desa Cihaur Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur secara bertahap melakukan penggelapan dengan cara sebagai berikut:
- Terdakwa melakukan penagihan angsuran kepada nasabah secara langsung yang mana seharusnya setelah terdakwa menerima pembayaran angsuran tersebut terdakwa memberikan paraf pada buku angsuran yang dipegang oleh nasabah, kemudian terdakwa melakukan penginputan melalui aplikasi yang ada di handphone kantor, lalu uang angsuran tersebut disetorkan kepada FAO (Finance Administration Officer) dan oleh FAO (Finance Administration Officer) buku LPM (Laporan Penagihan Mingguan) yang dipegang oleh terdakwa dicocokan dengan aplikasi selanjutnya di paraf, namun pada kenyataanya setelah terdakwa menerima pembayaran angsuran tersebut terdakwa hanya memberikan paraf pada buku angsuran yang dipegang oleh nasabah akan tetapi untuk uang angsuran tersebut tidak disetorkan ke FAO (Finance Administration Officer) tetapi terdakwa gunakan untuk kepetingan pribadi terdakwa dan sebagian terdakwa gunakan untuk menutup angsuran nasabah yang tidak bayar.
- Terdakwa menerima pelunasan dipercepat dari nasabah yang mana seharusnya apabila ada nasabah yang akan melakukan pelunasan dipercepat terdakwa harus melaporkan terlebih dahulu kepada SAO (Senior Account Officer) setelah itu FAO (Finance Administration Officer) akan memberikan jumlah pelunasan yang harus dibayarkan, lalu pelunasan tersebut diinput melalui aplikasi yang ada di handphone kantor kemudian uang perlunasan tersebut disetorkan kepada FAO (Finance Administration Officer), namun pada kenyataanya uang percepatan tersebut tidak disetorkan ke FAO (Finance Administration Officer) tetapi terdakwa gunakan untuk kepetingan pribadi terdakwa dan sebagian terdakwa gunakan untuk menutup angsuran nasabah yang tidak bayar.
- Bahwa selain itu terdakwa pernah mengambil uang pencairan nasabah yang mana dilakukan terdakwa dengan cara awalnya ada nasabah melakukan pinjaman kepada PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Unit Mekaar Cibeber 2 melalui terdakwa, kemudian pada saat pencairan pinjaman diserahkan oleh petugas lain secara transfer kepada nasabah, lalu setelah terdakwa mengetahui bahwa nasabah yang bersangkutan telah menerima uang pinjaman terdakwa datang menemui nasabah tersebut dan mengatakan bahwa terdakwa ditegur oleh pihak perusahaan karena mencairkan dana pinjaman nasabah maka dari itu pinjaman tersebut harus dikembalikan ke kantor melalui terdakwa, padahal uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepetingan pribadi terdakwa dan sebagian terdakwa gunakan untuk menutup angsuran nasabah yang tidak bayar.
- Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan kerugian yang dialami oleh PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Unit Mekaar Cibeber 2 dikarenakan uang tersebut habis terdakwa gunakan untuk kepetingan pribadi terdakwa dan sebagian terdakwa gunakan untuk menutup angsuran nasabah yang tidak bayar.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Unit Mekaar Cibeber 2 sehingga akibat peristiwa tersebut PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Unit Mekaar Cibeber 2 mengalami kerugian sebesar ± Rp.216.882.815,- (dua ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus lima belas rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa WINDI Binti AGUS WARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |