Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa I Asep Deden Nugraha Bin Alm Suparman bersama terdakwa II Asep Iskandar Bin Alm Said pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau masih dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Kemang Rt 006 Rw 001 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 00.00 Wib terdakwa I Asep Deden Nugraha bersama dengan Terdakwa II Asep Iskandar sepakat untuk mencari sasaran kendaraan yang akan mereka ambil kemudian para terdakwa berangkat kedaerah Cikalongkulon dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy warna hitam milik terdakwa I Asep Deden Nugraha lalu setelah para terdakwa sampai didaerah Cikalongkulon tepatnya di depan rumah saksi Bayu Handika di Kampung Kemang Rt 006 Rw 001 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur para Terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan pickup merk Suzuki ST 150 No Pol F : 8891 YA yang terparkir dihalaman rumah lalu Terdakwa I langsung masuk ke halaman rumah tersebut dengan cara merusak gembok menggunakan linggis yang sebelumnya sudah dipersiapkan, sedangkan Terdakwa II mengawasi lingkungan sekitar, setelah berhasil merusak gembok kemudian Terdakwa I langsung membuka kaca belakang mobil tersebut dengan menggunakan pisau cutter lalu setelah berhasil membuka kaca Terdakwa I membuka slot pintu mobil dan kemudian masuk kedalam mobil tersebut, selanjutnya Terdakwa I melepaskan soket mobil dan menggantinya dengan soket yang sudah Terdakwa I siapkan, setelah mobil menyala Terdakwa I langsung mengendarai kendaraan tersebut dengan diikuti oleh Terdakwa II dari belakang dengan menggunakan sepeda motor lalu terdakwa II kembali kerumahnya sedangkan Terdakwa I melanjutkan perjalanan membawa kabur kendaraan tersebut dengan tujuan ke daerah Garut;
- Bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan saksi Bayu Handika sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. |