| Dakwaan |
Kesatu
---- Bahwa ia Terdakwa Cep Yasa Bin (Alm) Ayi Hasanudin pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di jalan KH Abdullah Bin Nuh Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 21.30 Wib Sdr. Tedi (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dengan maksud dan tujuan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu miliknya kemudian terdakwa mengiyakannya lalu sdr. Tedi mengirimkan foto map/lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang berada di dalam gang daerah Desa Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur kemudian terdakwa langsung menuju tempat tersebut dengan menggunakan ojek lalu setelah sampai ditempat yang dimaksud sdr. Tedi kemudian terdakwa menemukan 1 ( satu ) bekas bungkus oreo yang di dalamnya terdapat bungkusan lilitan lakban di bawah sebuah pohon lalu terdakwa membuka paket tersebut yang di dalamnya terdapat 10 ( Sepuluh ) buah lilitan doubletip kemudian terdakwa memberitahukan Sdr. Tedi bahwa narkotika jenis sabu sudah berhasil diambil lalu Sdr. Tedi memerintahkan terdakwa untuk menyimpan/menempelkan narkotika jenis sabu tersebut tetapi sdr. Tedi belum memberitahukan lokasi penyimpanannya dan sdr. Tedi juga memberikan 1 (satu) bungkus/paket untuk Terdakwa konsumsi, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berangkat menuju asrama sapong space café menggunakan kendaraan umum lalu setelah sampai terdakwa meminta izin terlebih dahulu kepada penghuni asrama karena Terdakwa merupakan mantan karyawan di tempat tersebut kemudian terdakwa membuat bong ( Alat hisap ) dari bekas botol dan sedotan yang Terdakwa temukan di dalam area sapong space café lalu Terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis sabu yang telah di berikan Sdr. Tedi kemudian bekas bong ( Alat hisap ) tersebut Terdakwa buang ke luar sapong space café dan ketika Terdakwa kembali ke dalam mess, narkotika jenis sabu sebanyak 9 ( Sembilan ) paket Terdakwa masukkan ke dalam dompet kain dan disimpan di dalam sandal milik Terdakwa ;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib ketika Terdakwa akan keluar dari asrama sapong space café, terdakwa dihampiri beberapa orang dari pihak kepolisian yang langsung mengamnkan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam sandal milik Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) buah dompet yang di dalamnya terdapat 9 ( Sembilan ) bungkus/paket berisikkan sabu yang dikemas dengan potongan kertas serta lilitan doubletip;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 9 bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 1,31 (Netto) ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3092/ NNF / 2026 tertanggal 04 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sunhot P.Silalahi, S.I.K.,M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0825 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II angka 11 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---- Bahwa ia Terdakwa Cep Yasa Bin (Alm) Ayi Hasanudin pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Mess/asrama Sapong Space Café yang berada di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh No. 9 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 21.30 Wib Sdr. Tedi (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dengan maksud dan tujuan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu miliknya kemudian terdakwa mengiyakannya lalu sdr. Tedi mengirimkan foto map/lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang berada di dalam gang daerah Desa Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur kemudian terdakwa langsung menuju tempat tersebut dengan menggunakan ojek lalu setelah sampai ditempat yang dimaksud sdr. Tedi kemudian terdakwa menemukan 1 ( satu ) bekas bungkus oreo yang di dalamnya terdapat bungkusan lilitan lakban di bawah sebuah pohon lalu terdakwa membuka paket tersebut yang di dalamnya terdapat 10 ( Sepuluh ) buah lilitan doubletip kemudian terdakwa memberitahukan Sdr. Tedi bahwa narkotika jenis sabu sudah berhasil diambil lalu Sdr. Tedi memerintahkan terdakwa untuk menyimpan/menempelkan narkotika jenis sabu tersebut tetapi sdr. Tedi belum memberitahukan lokasi penyimpanannya dan sdr. Tedi juga memberikan 1 (satu) bungkus/paket untuk Terdakwa konsumsi, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berangkat menuju asrama sapong space café menggunakan kendaraan umum lalu setelah sampai terdakwa meminta izin terlebih dahulu kepada penghuni asrama karena Terdakwa merupakan mantan karyawan di tempat tersebut kemudian terdakwa membuat bong ( Alat hisap ) dari bekas botol dan sedotan yang Terdakwa temukan di dalam area sapong space café lalu Terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis sabu yang telah di berikan Sdr. Tedi kemudian bekas bong ( Alat hisap ) tersebut Terdakwa buang ke luar sapong space café dan ketika Terdakwa kembali ke dalam mess, narkotika jenis sabu sebanyak 9 ( Sembilan ) paket Terdakwa masukkan ke dalam dompet kain dan disimpan di dalam sandal milik Terdakwa ;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib ketika Terdakwa akan keluar dari asrama sapong space café, terdakwa dihampiri beberapa orang dari pihak kepolisian yang langsung mengamnkan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam sandal milik Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) buah dompet yang di dalamnya terdapat 9 ( Sembilan ) bungkus/paket berisikkan sabu yang dikemas dengan potongan kertas serta lilitan doubletip;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 9 bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 1,31 (Netto) ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3092/ NNF / 2026 tertanggal 04 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sunhot P.Silalahi, S.I.K.,M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0825 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------- |