| Dakwaan |
Kesatu
---- Bahwa ia Terdakwa I Riki Saputra bersama dengan Terdakwa II Deni Haryanto pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Bandung Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “turut memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa II Deni Haryanto menghubungi terdakwa I Riki Saputra dengan maksud dan tujuan mengambil obat keras tertentu didaerah Cisarua Kabupaten Bogor kemudian menyimpan dan menyerahkannya kembali kepada pembeli dengan upah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) perbox tramadol dan Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per 10 butir hexymer lalu terdakwa I mengiyakannya, setelah itu terdakwa I menuju lokasi yang dimaksud terdakwa II dengan menggunakan kendaraan umum kemudian sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa I sampai dan bertemu dengan orang yang tidak terdakwa I kenal yang merupakan orang suruhan dari terdakwa II kemudian orang tersebut menyerahkan obat jenis tramadol sebanyak 1000 butir dan hexymer sebanyak 1000 butir lalu setelah menerima obat tersebut terdakwa I Kembali ke Cianjur ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib saat terdakwa II sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kampung Nanggewer Desa Sukamulya Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, terdakwa II diamankan oleh saksi M. Faiz dan saksi Reza Anjani selaku anggota kepolisian Polres Cianjur namun tidak ditemukan barang bukti obat keras tertentu kemudian terdakwa II mengatakan barang bukti berupa tramadol dan hexymer ada pada terdakwa I mengingat sebelumnya terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk mengambilnya lalu terdakwa II diminta untuk memberitahukan keberadaan terdakwa I kemudian sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa II menghubungi terdakwa I dan menyuruh terdakwa I untuk menyerahkan obat tramadol sebanyak 250 butir yang dikemas menjadi 3 paket kepada sdr. Anwar di Jalan Raya Bandung Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur kemudian terdakwa mengiyakannya lalu terdakwa menuju lokasi tersebut kemudian setelah sampai dilokasi yang dimaksud terdakwa II, terdakwa I diamankan oleh saksi M. Faiz dan saksi Reza Anjani yang merupakan anggota kepolisian Polres Cianjur lalu ditemukan 250 butir obat jenis tramadol didalam tas yang dibawa terdakwa I ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0532/ NOF / 2026 tertanggal 06 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sunhot P Silalahi, S.I.K, M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan :
- Barang bukti nomor 0386/2026/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan bahan aktif obat tersebut adalah tramadol ;
- Barang bukti nomor 0387/2026/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan bahan aktif obat tersebut adalah trihexyphenidyl ;
- Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol dan hexymer tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Huruf c KUHPidana -----------------
Atau
Kedua
---- Bahwa ia Terdakwa I Riki Saputra bersama dengan Terdakwa II Deni Haryanto pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Bandung Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “turut serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan Terdakwa I dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa II Deni Haryanto menghubungi terdakwa I Riki Saputra dengan maksud dan tujuan mengambil obat keras tertentu didaerah Cisarua Kabupaten Bogor kemudian menyimpan dan menyerahkannya kembali kepada pembeli dengan upah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) perbox tramadol dan Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per 10 butir hexymer lalu terdakwa I mengiyakannya, setelah itu terdakwa I menuju lokasi yang dimaksud terdakwa II dengan menggunakan kendaraan umum kemudian sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa I sampai dan bertemu dengan orang yang tidak terdakwa I kenal yang merupakan orang suruhan dari terdakwa II kemudian orang tersebut menyerahkan obat jenis tramadol sebanyak 1000 butir dan hexymer sebanyak 1000 butir lalu setelah menerima obat tersebut terdakwa I Kembali ke Cianjur ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib saat terdakwa II sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kampung Nanggewer Desa Sukamulya Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, terdakwa II diamankan oleh saksi M. Faiz dan saksi Reza Anjani selaku anggota kepolisian Polres Cianjur namun tidak ditemukan barang bukti obat keras tertentu kemudian terdakwa II mengatakan barang bukti berupa tramadol dan hexymer ada pada terdakwa I mengingat sebelumnya terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk mengambilnya lalu terdakwa II diminta untuk memberitahukan keberadaan terdakwa I kemudian sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa II menghubungi terdakwa I dan menyuruh terdakwa I untuk menyerahkan obat tramadol sebanyak 250 butir yang dikemas menjadi 3 paket kepada sdr. Anwar di Jalan Raya Bandung Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur kemudian terdakwa mengiyakannya lalu terdakwa menuju lokasi tersebut kemudian setelah sampai dilokasi yang dimaksud terdakwa II, terdakwa I diamankan oleh saksi M. Faiz dan saksi Reza Anjani yang merupakan anggota kepolisian Polres Cianjur lalu ditemukan 250 butir obat jenis tramadol didalam tas yang dibawa terdakwa I ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0532/ NOF / 2026 tertanggal 06 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sunhot P Silalahi, S.I.K, M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan :
- Barang bukti nomor 0386/2026/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan bahan aktif obat tersebut adalah tramadol ;
- Barang bukti nomor 0387/2026/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan bahan aktif obat tersebut adalah trihexyphenidyl ;
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf C KUHPidana. ----------------
|