| Dakwaan |
Tunggal
---------- Bahwa Terdakwa I Ira Andriyani, S.T binti Yayan Sopian dan Terdakwa II Yayu Raodatul Jannah, S.E binti alm Didin Samsudin pada akhir tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Cabang Pembantu I Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Tunas Artha Mandiri Syariah Cianjur, yang beralamat di Jalan Aria Wiratanudatar, Desa Sindangkala, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “ turut serta secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, jika beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Para Terdakwa merupakan karyawan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Tunas Artha Mandiri Syariah Cianjur. Terdakwa I Ira Andriyani, S.T binti Yayan Sopian (selanjutnya disebut Terdakwa I) sebagai kasir pada Kantor Cabang Pembantu Cianjur 1 (satu) sebagaimana Surat Keputusan Nomor : 019/MTS/KSPPS-TAM/HRD/VII/2018, tanggal 10 Juli 2018, dengan gaji sebesar Rp2.920.000 (dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) perbulan, yang mempunyai tugas mencatat transaksi keuangan kantor dan menerima uang angsuran atau uang titipan angsuran dari petugas lapangan, selanjutnya Terdakwa II Yayu Raodatiul Jannah, S.E binti alm Didin Samsudin (selanjutnya disebut Terdakwa II) sebagai Akuntan pada Kantor Cabang sebagaimana Surat Keputusan Nomor : 004/PK/KSPPS-TAM/HRD/VII/2018, tanggal 02 Juli 2018, dengan gaji sebesar Rp3.320.000 (tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), yang mempunyai tugas membuat laporan keuangan, menerima laporan keuangan dari unit, dan pengarsipan bukti kas masuk/kas keluar;
- Pada waktu yang tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa I tepatnya saat Terdakwa I baru bekerja, Terdakwa I diberitahukan oleh Terdakwa II yang sebelumnya merupakan kasir pada Kantor Cabang Pembantu dengan mengatakan sering ada titipan angsuran dari petugas lapangan dan cara mengambil uang titipannya adalah mengurangi jumlah anggota yang menitipkan ke kas kantor sehingga uang yang dicatat berkurang dari yang sebenarnya dan sisa uang titipan tersebut diambil. Mendengar hal tersebut, Terdakwa I tertarik lalu dalam melaksanakan tugasnya sebagai kasir sejak akhir tahun 2019, sampai awal tahun 2025, Terdakwa I mengambil uang titipan angsuran yang diterimanya dari petugas lapangan, dengan cara Terdakwa I tidak mencatatkan semua uang titipan angsuran yang diterimanya dan saat uang titipan angsuran tersebut akan dicatatkan sebagai angsuran, maka Terdakwa I mengambil kekurangan uang yang telah dipergunakannya dari uang kas kantor. Sejumlah uang yang didapatkan oleh Terdakwa I diberikan sebagian kepada Terdakwa II selaku Akuntan Cabang dengan jumlah paling sedikit sedikit senilai Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp2.000.000 (dua juta rupiah) yang diserahkan setiap hari Jumat, saat Terdakwa I melaporkan pembukuan keuangan kantor cabang pembantu, dengan mengatakan ada titipan angsuran yang diambil dan Terdakwa II memindahkan saldo titipan angsuran ke saldo biaya sewa dibayar dimuka sehingga perbuatan Tersangka I tidak diketahui ketika ada audit dari kantor pusat;
- Akibat perbuatan para Terdakwa, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Tunas Artha Mandiri Syariah Cianjur mengalami kerugian sebesar Rp1.574.089.155 (satu miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh lima rupiah).
---------- Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juntco Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------- |