Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. ASEP SAEPUDIN Alias BEKO Bin DADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 306/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3218/M.2.27.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SAEPUDIN Alias BEKO Bin DADANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa ia terdakwa Asep Saepudin Alias Beko Bin Dadang pada hari Rabu Tanggal 19 Maret 2025 atau masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Hayam Desa Nagrak Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, meggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Andri Mulyana (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa yang saat itu terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Hayam Desa Nagrak Kecamatan Cianjur kemudian saksi Andri Mulyana mengatakan “ada baterai lithium bank 150 AH yang akan dijual dan baterainya ada dicimahi” lalu terdakwa tertarik dan mengatakan harganya Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Andri Mulyana setuju kemudian terdakwa menghubungi sdr. Soni (belum tertangkap) untuk memberitahukan perihal baterai lithium 150 AH yang akan dijual  dengan harga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sdr. Soni mau membelinya, salanjutnya terdakwa kembali menghubungi sdr. Andri Mulyana dan menyuruhnya untuk mengirimkan baterai lithium 150 AH kealamat yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa lalu saksi Andri Mulyana mengirimkannya kemudian tidak lama dari itu terdakwa menerima pembayaran atas baterai tersebut dari sdr. Soni lalu terdakwa mengirimkannya kepada saksi Andri Mulyana dan saksi Mulyana memberikan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Indosat selaku pemilik baterai tower tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam  ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Asep Saepudin Alias Beko Bin Dadang pada hari Rabu Tanggal 19 Maret 2025 atau masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Hayam Desa Nagrak Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Andri Mulyana (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa yang saat itu terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Hayam Desa Nagrak Kecamatan Cianjur kemudian saksi Andri Mulyana mengatakan “ada baterai lithium bank 150 AH yang akan dijual dan baterainya ada dicimahi” lalu terdakwa tertarik dan mengatakan harganya Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Andri Mulyana setuju kemudian terdakwa menghubungi sdr. Soni (belum tertangkap) untuk memberitahukan perihal baterai lithium 150 AH yang akan dijual  dengan harga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sdr. Soni mau membelinya, salanjutnya terdakwa kembali menghubungi sdr. Andri Mulyana dan menyuruhnya untuk mengirimkan baterai lithium 150 AH kealamat yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa lalu saksi Andri Mulyana mengirimkannya kemudian tidak lama dari itu terdakwa menerima pembayaran atas baterai tersebut dari sdr. Soni lalu terdakwa mengirimkannya kepada saksi Andri Mulyana dan saksi Mulyana memberikan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Indosat selaku pemilik baterai tower tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam  ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya