Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. KURNIAWAN TAOPIK MUNAJAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 263/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3683/M.2.27.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIAWAN TAOPIK MUNAJAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa Kurniawan Taopik Munajat pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026, sekira jam 20.30 WIB, atau pada waktu lain yang masih pada bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Gang Empang, RT 001 / RW 015, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026, sekira jam 14.00 WIB, Terdakwa Kurniawan Taopik Munajat datang ke tempat konveksi milik Saksi Yulianto dengan maksud ingin melamar pekerjaan sebagai tukang jahit, kemudian Terdakwa Kurniawan Taopik Munajat diterima bekerja di tempat jahit tersebut, dan langsung disuruh bekerja sampai jam 18.00 WIB. Kemudian sepulangnya dari bekerja, Terdakwa Kurniawan Taopik Munajat  sempat pergi ke jalan raya yang berjarak kurang lebih 200 m (dua ratus meter) dari lokasi kejadian, setelah itu Terdakwa Kurniawan Taopik Munajat kembali lagi ke tempat konveksi, lalu sekira jam 20.20 WIB, Terdakwa Kurniawan Taopik Munajat duduk di bangku kayu dekat tempat sepeda motor yang bermerek Honda berwarna hitam, tipe D1B02N26L2 A/T, tahun 2016, No. Reg : F-33593-XU, No. Rangka : MH1JFZ119GK338665,  No. Mesin : JFZ1E1348473, yang terparkir di depan kontrakan Saksi Nurhidayat dengan kunci kontak sepeda motor masih terpasang di lubang kunci kontak sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa Kurniawan Taopik Munajat melihat situasi dan tidak ada orang disekitar tempat tersebut, kemudian Terdakwa Kurniawan Taopik Munajat langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menyalakan sepeda motor dengan kunci motor yang masih terpasang pada kontak kunci sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor ke daerah Cianjur Selatan, tepatnya di daerah Kecamatan Cibinong Cianjur, sesampai disana, Terdakwa Kurniawan Taopik Munajat bertemu dengan temannya bernama Sdr. Cecep (masih dalam pencarian) dengan maksud menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa Kurniawan Taopik Munajat gunakan untuk keperluan sehari-hari,
  • Pada hari Selasa, tanggal 21 juli 2026 sekira jam 15.00 WIB, pada saat Terdakwa Kurniawan Taopik Munajat sedang berada di daerah Kecamatan Warungkondang Cianjur, Terdakwa Kurniawan Taopik Munajat ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Cianjur Kota.
  • Terdakwa mengambil dan membawa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik Saksi Nurhidayat.
  • Akibat dari kejadian pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa Kurniawan Taopik Munajat, Saksi Nurhidayat mengalami kerugian materi sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa Kurniawan Taopik Munajat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya