| Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa Saripudin Alias Arip Bin Ayi Daik pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2026, bertempat di Kampung Cipanggung Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadilan perkara ini, yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa telah kedapatan memiliki dan menyimpan 3 (tiga) ekor owa jawa (yakni sejenis monyet) dan 2 (dua) ekor bayi kucing kuwuk (hutan). Ketiga owa jawa tersebut dibeli terdakwa membeli dari social media facebook di akun penjualan bernama RIANDA seharga Rp. .8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), kemudian owa jawa dikirim melalui angkutan umum dan terdakwa mengambilnya di terminal Jebrod Kabupaten Cianjur. Sedangkan untuk kedua ekor bayi kucing kuwuk (hutan) terdakwa mendapatkannya dengan menangkap sendiri.
- Ketiga ekor owa jawa dan kedua ekor kucing kuwuk (hutan) yang terdakwa simpan sementara di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipanggung Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat dengan tujuan akan dijual kembali melalui akun facebook MARIGUANA milik terdakwa, dimana untuk satwa owa jawa terdakwa menjual dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per/ekor sedangkan untuk kucing kuwuh (hutan) terdakwa menjual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per/ekor.
- Terdakwa menyimpan, memiliki ketiga ekor owa jawa dan kedua ekor kucing kuwuk (hutan) yang merupakan satwa yang dilindungi undang-undang sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa yang Dilindungi, dengan maksud untuk memperdagangkan kembali. Sedangkan selama terdakwa menyimpan, memiliki ketiga ekor owa jawa dan kedua ekor kucing kuwuk (hutan) yang disimpan di rumahnya tanpa memiliki atau dilengkapi dokumen asal-usul satwa yang dilindungi undang-undang dari pejabat yang berwenang. Hal tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dari unit IV Subdit IV/Tipiter Dit.Reskrimsus Polda Jabar, kemudian bersama petugas dari Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, petugas dari unit IV Subdit IV/Tipiter Dit.Reskrimsus Polda Jabar melakukan pemeriksaan dan mengamankan satwa ketiga ekor owa jawa dan kedua ekor kucing kuwuk (hutan) serta terdakwa.
- Berdasarkan keterangan ahli Agus Komarudin, STP., MSi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat setelah diperlihatkan barang bukti berupa 3 (tiga) ekor owa jawa dan 2 (dua) ekor bayi kucing kuwuk (hutan) satwa yang dilindungi tersebut berpendapat dari ciri-ciri spesifik atau tanda dari jenis satwa dengan nama ilmiah :
- Hulobates moloch dan/atau nama Indonesia adalah owa jawa
- Prionailurus bengalensis dan/atau nama Indonesia adalah Kucing kuwuk
- maka satwa tersebut adalah termasuk satwa yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 106/Menlhk/Setsej/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20/Menlhk/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
- Terdakwa selama menyimpan, memiliki dan memperdagangkan 3 (tiga) ekor owa jawa dan 2 (dua) ekor bayi kucing kuwuk (hutan) satwa yang dilindungi tersebut tidak memiliki izin dari intansi dan pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancan pidana sebagaimana Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI No.32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.------------------------------------------ |