Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2026/PN Cjr 1.Willy Febri Ganda, S.H.
2.ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
YAYAN SOPIAN Bin ADE YAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2080/M.2.27.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
2ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYAN SOPIAN Bin ADE YAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa ia Terdakwa Yayan Sopian Bin Ade Yaya pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira  pukul 13.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Febrauri 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kampung Majayalaya Desa Majalaya Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa   dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 Sdr. Asep (Belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan maksud dan tujuan mengambil narkotika jenis sabu di daerah sukabumi kota  sebanyak 30 (tiga puluh) Gram dengan upah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per gram apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil dijual lalu Terdakwa tertarik dan mengiyakannya kemudian terdakwa berangkat ke daerah Sukabumi Kota dengan menggunakan kendaraan umum kemudian setelah sampai ditempat yang dimaksud sdr. Asep lalu terdakwa bertemu dengan sesorang suruhan sdr. Asep yang identitasnya tidak terdakwa ketahui kemudian orang tersebut memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu masih di hari yang sama sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa  tempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket plastik bening dengan total 10 (sepuluh) gram di daerah Cikalongkulon sesuai perintah Sdr. Asep kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa menempelkan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket seberat 5 (lima) gram di daerah Sindanglaka dekat Pasar Pramuka Cianjur sesuai dengan arahan Sdr. Asep lalu pada hari kamis 05 Februari 2026 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa kembali menempelkan 1 (satu) paket sabu dengan berat 5 (lima) gram didaerah Cikalongkulon Jalan Marwati sebagaimana perintah sdr. Asep, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 saat terdakwa berada dirumahnya kemudian saksi Mikhael Tumanda dan saksi Moch Ridwan selaku anggota kepolisian polres Cianjur menghampiri terdakwa lalu saat diamankan menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa diatas lemari kamarnya ;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu  dengan berat seluruhnya 13,60 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1050/ NNF / 2026 tertanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sunhot R. Silalahi,S.I.K, M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,6024 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

 

----- Perbuatan Terdakwa   di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II angka 11 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

     Kedua

---- Bahwa ia Terdakwa Yayan Sopian Bin Ade Yaya pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira  pukul 13.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Febrauri 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kampung Majayalaya Desa Majalaya Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkarapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa   dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 Sdr. Asep (Belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan maksud dan tujuan mengambil narkotika jenis sabu di daerah sukabumi kota  sebanyak 30 (tiga puluh) Gram dengan upah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per gram apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil dijual lalu Terdakwa tertarik dan mengiyakannya kemudian terdakwa berangkat ke daerah Sukabumi Kota dengan menggunakan kendaraan umum kemudian setelah sampai ditempat yang dimaksud sdr. Asep lalu terdakwa bertemu dengan sesorang suruhan sdr. Asep yang identitasnya tidak terdakwa ketahui kemudian orang tersebut memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu masih di hari yang sama sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa  tempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket plastik bening dengan total 10 (sepuluh) gram di daerah Cikalongkulon sesuai perintah Sdr. Asep kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa menempelkan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket seberat 5 (lima) gram di daerah Sindanglaka dekat Pasar Pramuka Cianjur sesuai dengan arahan Sdr. Asep lalu pada hari kamis 05 Februari 2026 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa kembali menempelkan 1 (satu) paket sabu dengan berat 5 (lima) gram didaerah Cikalongkulon Jalan Marwati sebagaimana perintah sdr. Asep, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 saat terdakwa berada dirumahnya kemudian saksi Mikhael Tumanda dan saksi Moch Ridwan selaku anggota kepolisian polres Cianjur menghampiri terdakwa lalu saat diamankan menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa diatas lemari kamarnya ;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu  dengan berat seluruhnya 13,60 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1050/ NNF / 2026 tertanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sunhot R. Silalahi,S.I.K, M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,6024 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya