Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. SANTI YULIANTI Binti ITAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2316/M.2.27.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTI YULIANTI Binti ITAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa SANTI YULIANTI BINTI ITAR pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat Kampung Ngantay Rt 014 Rw 004 Desa Lembahsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara ini. Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusiaperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari dan tangal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Desember 2023, Terdakwa datang ke Dealer Agung Motor cabang Cikalong  Cianjur untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor R2 Merk Scoopy warna Green dengan cara kredit yang mana dana awal pembayaran sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa menyerahkan dokumen berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Pengenal kepada Sales PT Federal International Finance yang ada di Dealer Agung Motor Cabang Cikalong Cianjur. Lalu setelah dilakukan survei kerumah Terdakwa, pihak PT Federal International Finance menyetujui dan Dealer Agung Motor Cabang Cikalong Cianjur mengirimkan sepeda motor Scoopy warna Green No . Pol : F 6396 WBA dengan surat perjanjian Pembiayaan Nomor : 146001266523 tertanggal 30 Desember 2023, dengan kontrak 32 (tiga pulud dua) bulan dari tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 30 Agustus 2026 dengan pembiayaan sebesar Rp. 30.816.000,- (tiga puluh juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) serta cicilan perbulan Rp. 963.000,- (sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang dibayar pada tanggal 6 (enam) di setiap bulannya sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W11.00017671.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 04 Januari 2024. Akan tetapi pada saat angsuran pertama Terdakwa tidak melakukan pembayaran dan memindahkan kredit sepeda motor tersebut kepada sdr. Perdiansyah (Daftar Pencarian Saksi) pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2024 dirumah Terdakwa tepatnya di Kampung Ngantay Rt 014 Rw 004 Desa Lembahsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur yang pada saat itu sdr. Perdiansyah memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) dan membuat surat pernyataan Take Over No…../ST/….GMP/DPD/CJR/2023 tertanggal 08 Januari 2024

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya