Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. REGI MURSIDI Bin (Alm) MUSLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3030/M.2.27.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REGI MURSIDI Bin (Alm) MUSLIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

--------- Bahwa ia terdakwa Regi Mursidi Bin (Alm) Muslim bersama dengan  sdr. Hendra (belum tertangkap) pada hari Kamis Tanggal 13 November 2025 sekira pukul 18.45  Wib atau masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Halaman Parkir SPBU yang berada di Desa cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secarra melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong,memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil atau secara bersama-sama dan bersekutu,”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. Hendra (belum tertangkap) di SPBU Pagelaran dengan maksud dan tujuan mencari sepeda motor yang akan mereka ambil lalu terdakwa dan Sdr. Hendra berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat FI warna Hitam milik sdr. Hendra menuju daerah Ciranjang hingga ampai di dekat SPBU yang berada di Desa cibiuk kemudian terdakwa dan sdr. Hendra mengisi bensin lalu saat terdakwa dan Sdr. Hendra sedang antri kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit R2 Merk Honda Beat berwarna hitam No. Pol : 2467 WBF milik saksi Ayi Rahmawati yang terparkir di depan mushola SPBU tersebut sehingga saat itu terdakwa dan Sdr. Hendra tidak jadi isi bensin dan langsung mengambil menghampiri sepeda motor  tersebut lalu terdakwa membongkar tutup kunci kendaraan dengan menggunakan magnet kunci yang telah terdakwa siapkan kemudian pada saat lubang kunci terbuka, terdakwa merusak kunci kontak motor menggunakan kunci astag, setelah berhasil terdakwa membawa sepeda motor tersebut lalu sdr. Hendra menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.200.000,-(empat juta dua ratus ribu rupiah) ;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Ayi Rahmawati mengalami kerugian sejumlah Rp.23.000.000.,- (dua puluh tiga juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Regi Mursidi Bin (Alm) Muslim bersama dengan  sdr. Hendra (belum tertangkap) pada hari Kamis Tanggal 13 November 2025 sekira pukul 18.45  Wib atau masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Halaman Parkir SPBU yang berada di Desa cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secarra melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu,”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. Hendra (belum tertangkap) di SPBU Pagelaran dengan maksud dan tujuan mencari sepeda motor yang akan mereka ambil lalu terdakwa dan Sdr. Hendra berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat FI warna Hitam milik sdr. Hendra menuju daerah Ciranjang hingga ampai di dekat SPBU yang berada di Desa cibiuk kemudian terdakwa dan sdr. Hendra mengisi bensin lalu saat terdakwa dan Sdr. Hendra sedang antri kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit R2 Merk Honda Beat berwarna hitam No. Pol : 2467 WBF milik saksi Ayi Rahmawati yang terparkir di depan mushola SPBU tersebut sehingga saat itu terdakwa dan Sdr. Hendra tidak jadi isi bensin dan langsung mengambil menghampiri sepeda motor  tersebut lalu terdakwa membongkar tutup kunci kendaraan dengan menggunakan magnet kunci yang telah terdakwa siapkan kemudian pada saat lubang kunci terbuka, terdakwa merusak kunci kontak motor menggunakan kunci astag, setelah berhasil terdakwa membawa sepeda motor tersebut lalu sdr. Hendra menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.200.000,-(empat juta dua ratus ribu rupiah) ;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Ayi Rahmawati mengalami kerugian sejumlah Rp.23.000.000.,- (dua puluh tiga juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya