| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 220/Pid.B/2026/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | REGI MURSIDI Bin (Alm) MUSLIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 220/Pid.B/2026/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3030/M.2.27.3/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu: --------- Bahwa ia terdakwa Regi Mursidi Bin (Alm) Muslim bersama dengan sdr. Hendra (belum tertangkap) pada hari Kamis Tanggal 13 November 2025 sekira pukul 18.45 Wib atau masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Halaman Parkir SPBU yang berada di Desa cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secarra melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong,memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil atau secara bersama-sama dan bersekutu,”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua --------- Bahwa ia terdakwa Regi Mursidi Bin (Alm) Muslim bersama dengan sdr. Hendra (belum tertangkap) pada hari Kamis Tanggal 13 November 2025 sekira pukul 18.45 Wib atau masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Halaman Parkir SPBU yang berada di Desa cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secarra melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu,”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
