Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. AYI MUSLIH Bin H. DADANG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 251/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3521/M.2.27.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYI MUSLIH Bin H. DADANG (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) bersama dengan sdr. Andi Sandi (belum dimintai keterangan sebagaimana hasil pemeriksaan Instalasi Radiologi, Nomor Registrasi 06-01-01-202600021035-002, tanggal 04 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani Fikri Ramadhan, dr. Sp.R.a.d, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sayang), pada hari Jumat, tanggal 03 Juli 2026, sekira jam 16.00  WIB atau masih dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kampung Rawabanen, Desa Sukaraja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira jam 15.30 WIB, Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) bersama sdr. Andi Sandi sedang berada dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Vario, warna merah, tanpa nomor polisi milik sdr. Andi Sandi yang dikendarai oleh Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm), kemudian saat berada di Kampung Rawabanen, Desa Sukaraja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) dan sdr. Andi Sandi melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha B3M M/T, warna hitam, nomor polisi F 4619 Y yang terparkir dipinggir jalan tanpa ada yang menjaganya, lalu sdr. Andi Sandi mengajak Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm)  menyetujuinya, setelah itu sdr. Andi Sandi turun dari sepeda motor untuk menghampiri sepeda motor yang akan diambil dan Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm)  memantau situasi sekitar, selanjutnya setelah sdr. Andi Sandi berhasil merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci letter T yang dibawanya,  setelah itu Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) membawa sepeda motor tersebut dan sdr. Andi Sandi membawa sepeda motor merek Honda Vario miliknya.

 

  • Akibat perbuatan Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm), saksi Grendi Iskandar mengalami kerugian sejumlah Rp 38.880.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Atau

 

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) bersama dengan sdr. Andi Sandi (belum dimintai keterangan sebagaimana hasil pemeriksaan Instalasi Radiologi, Nomor Registrasi 06-01-01-202600021035-002, tanggal 04 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani Fikri Ramadhan, dr. Sp.R.a.d, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sayang), pada hari Jumat, tanggal 03 Juli 2026, sekira jam 16.00  WIB atau masih dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kampung Rawabanen, Desa Sukaraja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm)  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira jam 15.30 WIB, Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) bersama sdr. Andi Sandi sedang berada dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Vario, warna merah, tanpa nomor polisi milik sdr. Andi Sandi yang dikendarai oleh Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm), kemudian saat berada di Kampung Rawabanen, Desa Sukaraja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) dan sdr. Andi Sandi melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha B3M M/T, warna hitam, nomor polisi F 4619 Y yang terparkir dipinggir jalan tanpa ada yang menjaganya, lalu sdr. Andi Sandi mengajak Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm)  menyetujuinya, setelah itu sdr. Andi Sandi turun dari sepeda motor untuk menghampiri sepeda motor yang akan diambil dan Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm)  memantau situasi sekitar, selanjutnya setelah sdr. Andi Sandi berhasil mengambil sepeda motor tersebut kemudian  sdr. Andi Sandi menyerahkannya kepada Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) lalu Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) membawanya dan sdr. Andi Sandi membawa sepeda motor Honda Vario miliknya.

 

  • Akibat perbuatan Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm), saksi Grendi Iskandar mengalami kerugian sejumlah Rp 38.880.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa Ayi Muslih bin H. Dadang (alm) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya