Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan dan Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/ Tergugat (PT.TRUE Finance) Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur 04/Pdt/BPSK-CJR/V/ 2025 Tanggal 15 Mei 2025;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur tidak berwenang memeriksa dan mengadili Permohonan Konsumen dengan Register Perkara Nomor : 04/Pdt/BPSK-CJR/V/2025 Tanggal 15 Mei 2025;
- Membatalkan Demi hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur dalam sengketa konsumen Nomor : 04/Pdt/BPSK-CJR/V/2025 Tanggal 15 Mei 2025;
- Menghukum Termohon Keberatan/Penggugat (Dede Hari Haryanto) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDER
Apabila Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |