Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H BENI DANDA Bin ADE SUKMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2434/M.2.27.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI DANDA Bin ADE SUKMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa BENI DANDA Bin ADE SUKMAN bersama dengan Sdr.ANYAY (DPO) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekita pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Pesona Blok L2 No 24 RT.005 RW.015 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr.ANYAY (DPO) dan meminta pekerjaan sebagai kurir atau orang yang mengambil, membagi dan menempel kembali narkotika jenis shabu dengan upah sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa meyakinkan kepada Sdr.ANYAY (DPO) bahwa terdakwa kali ini tidak akan mengecewakan Sdr.ANYAY (DPO), lalu sekitar jam 21.00 WIB Sdr.ANYAY (DPO) mengirimkan lokasi penyimpanan shabu sebanyak 15 (lima belas) paket shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip yang sudah dimasukan ke dalam microtube dalam plastik bekas masker di sebuah gang yang berada di Jl. Gatot Mangkupraja dengan ongkos sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar jam 07.00 WIB Sdr.ANYAY (DPO) menyuruh terdakwa untuk segera menempelkan shabu akan tetapi terdakwa meminta agar ditempelkan esok hari dikarenakan pada hari tersebut terdakwa beralasan akan ke sekolah, lalu sekitar jam 23.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang kemudian terdakwa konsumsi di rumah kakak terdakwa yang beralamat di Gang Ikhlas RT.001 RW.013 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar jam 07.50 WIB terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip yang sudah dimasukan ke dalam microtube dalam plastik bekas masker, yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.ANYAY (DPO).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 2624/NNF/2026 tanggal 05 Mei 2026 dengan hasil pemeriksaan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan netto seluruhnya 0,0894 gram diberi nomor barang bukti 1838/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa BENI DANDA Bin ADE SUKMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa BENI DANDA Bin ADE SUKMAN bersama dengan Sdr.ANYAY (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekita pukul 07.50 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Gang Ikhlas RT.001 RW.013 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar jam 07.50 WIB terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur di Gang Ikhlas RT.001 RW.013 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip yang sudah dimasukan ke dalam microtube dalam plastik bekas masker, yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.ANYAY (DPO), yang mana awalnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr.ANYAY (DPO) dan meminta pekerjaan sebagai kurir atau orang yang mengambil, membagi dan menempel kembali narkotika jenis shabu dengan upah sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa meyakinkan kepada Sdr.ANYAY (DPO) bahwa terdakwa kali ini tidak akan mengecewakan Sdr.ANYAY (DPO), lalu sekitar jam 21.00 WIB Sdr.ANYAY (DPO) mengirimkan lokasi penyimpanan shabu sebanyak 15 (lima belas) paket shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip yang sudah dimasukan ke dalam microtube dalam plastik bekas masker di sebuah gang yang berada di Jl. Gatot Mangkupraja dengan ongkos sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar jam 07.00 WIB Sdr.ANYAY (DPO) menyuruh terdakwa untuk segera menempelkan shabu akan tetapi terdakwa meminta agar ditempelkan esok hari dikarenakan pada hari tersebut terdakwa beralasan akan ke sekolah, lalu sekitar jam 23.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang kemudian terdakwa konsumsi di rumah kakak terdakwa yang beralamat di Gang Ikhlas RT.001 RW.013 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 2624/NNF/2026 tanggal 05 Mei 2026 dengan hasil pemeriksaan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan netto seluruhnya 0,0894 gram diberi nomor barang bukti 1838/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa BENI DANDA Bin ADE SUKMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya