Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. AHMAD NURJAMAN Bin (Alm) DADANG KOSWARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 908 /M.2.27.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NURJAMAN Bin (Alm) DADANG KOSWARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa AHMAD NURJAMAN BIN (ALM) DADANG KOSWARA pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Kantor PT. Niaga Distribusindo Depo Cianjur Selatan yang berlamat di Kampung Wangun Jaya RT.004/ RW.001 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili melakukan tindak pidana, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebutperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa bekerja sebagai Sales To GT EXCL di PT. MITRA NIAGA DISTRIBUSINDO DEPO CIANJUR SELATAN yang biasa disebut PT. MND Depo CISEL (MITRA NIAGA DISTRIBUSINDO Depo Cianjur Selatan), berdasarkan Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu Nomor 1878/MND/HRD/INT/PKWT/VI/2025 30 Juni 2025 dengan gaji pokok sebesr Rp.3.104.584,- (tiga juta seratus empat ribu lima delapan puluh empat rupiah) perbulan dan tunjangan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perhari, Perusahaan tersebut bergerak di bidang distribusi produk dalam hal ini berkerja sama dengan PT MAYORA, yang produknya berupa makanan dan minuman, Terdakwa yang bertugas dan bertanggung jawab untuk memasarkan produk di wilayah Cianjur Selatan, menerima order dari toko, menerima uang hasil penjualan dari toko yang telah menerima produk sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan menyetorkannya ke kantor PT.MND DEPO CISEL;
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang hasil penjualan dari toko sebagai pembayaran faktur/ invoice yang sudah jatuh tempo dari bulan juli 2025 s/d November 2025, setidaknya sebanyak 41 (empat puluh satu) incoice tidak diserahkan oleh Terdakwa kepada PT. MND DEPO CISEL, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Faktur Nomor: 23352510, tanggal 02 September 2025 Toko Penerima: TK MEKAR TANI_BIS Alamat: KP. JATI NEGARA, tanggal Jatuh Tempo: 16 September 2025, sebesar Rp. 1.111.176,-
  2. Faktur Nomor: 23352603, tanggal 03 September 2025 Toko Penerima: TK TINI_BIS Alamat: KP HEGARMANAH, tanggal Jatuh Tempo: 17 September 2025, sebesar Rp. 617.235,-
  3. Faktur Nomor: 23352608, tanggal 03 September 2025 Toko Penerima: SINDANG SABITA_BIS Alamat: KP.TEGAL PANJANG, tanggal Jatuh Tempo: 17 September 2025, sebesar Rp. 713.760,-
  4. Faktur Nomor: 23352987, tanggal 06 September 2025 Toko Penerima: TOKO USMAN_BIS Alamat: KP.PARABON, tanggal Jatuh Tempo: 20 September 2025, sebesar Rp. 713.300,-
  5. Faktur Nomor: 23353307, tanggal 10 September 2025 Toko Penerima: GELAR ANYAR Alamat: TANGGEUNG, tanggal Jatuh Tempo: 24 September 2025, sebesar Rp. 952.167,-
  6. Faktur Nomor: 23354020, tanggal 17 September 2025 Toko Penerima: BERKAH JAYA PEPEN_BIS Alamat: KP.HAUR KUNING, tanggal Jatuh Tempo: 01 Oktober 2025, sebesar Rp. 630.400,-
  7. Faktur Nomor: 23354120, tanggal 18 September 2025 Toko Penerima: TK ROBI_BIS Alamat: KP.CIKUYA, tanggal Jatuh Tempo: 02 Oktober 2025, sebesar Rp. 1.451.290,-
  8. Faktur Nomor: 23354353, tanggal 20 September 2025 Toko Penerima: TK MUKSIN_BIS Alamat: KP.LEGOK JENGKAL, tanggal Jatuh Tempo: 04 Oktober 2025, sebesar Rp. 1.093.752,-
  9. Faktur Nomor: 23354355, tanggal 20 September 2025 Toko Penerima: TK RIDWAN_BIS Alamat: KP.LEGOK JENGKOL, tanggal Jatuh Tempo: 04 Oktober 2025, sebesar Rp. 299.900,-
  10. Faktur Nomor: 23354448, tanggal 22 September 2025 Toko Penerima: TK DARMIN_BIS Alamat: KP. CIRELANG1, tanggal Jatuh Tempo: 06 Oktober 2025, sebesar Rp. 832.000,-
  11. Faktur Nomor: 23354451, tanggal 22 September 2025 Toko Penerima: NAWAY_BIS Alamat: KP.CIRELANG, tanggal Jatuh Tempo: 06 Oktober 2025, sebesar Rp. 565.707,-
  12. Faktur Nomor: 23354569, tanggal 23 September 2025 Toko Penerima: WINI JAYA_M1 Alamat: KP.CIKAWUNG RT 02 RW 01, tanggal Jatuh Tempo: 07 Oktober 2025, sebesar Rp. 959.508,-
  13. Faktur Nomor: 23354659, tanggal 24 September 2025 Toko Penerima: TK LUPISA_BIS Alamat: KP.KARYA BAKTI, tanggal Jatuh Tempo: 08 Oktober 2025, sebesar Rp. 894.564,-
  14. Faktur Nomor: 23354661, tanggal 24 September 2025 Toko Penerima: KANTIN SD TANGGEUNG_BIS Alamat: KP.MEKARMULYA, tanggal Jatuh Tempo: 08 Oktober 2025, sebesar Rp. 637.600,-
  15. Faktur Nomor: 23354797, tanggal 25 September 2025 Toko Penerima: WIJAYA. TK Alamat: PS. KADUPANDAK, tanggal Jatuh Tempo: 09 Oktober 2025, sebesar Rp. 2.002.213,-
  16. Faktur Nomor: 23355195, tanggal 30 September 2025 Toko Penerima: TOKO ISHAK_BIS Alamat: KP. PASIRGEDE, tanggal Jatuh Tempo: 14 Oktober 2025, sebesar Rp. 637.600,-
  17. Faktur Nomor: 23355249, tanggal 01 Oktober 2025 Toko Penerima: LENI Alamat: JLN. CIDAUN, tanggal Jatuh Tempo: 15 Oktober 2025, sebesar Rp. 858.528,-
  18. Faktur Nomor: 23355250, tanggal 01 Oktober 2025 Toko Penerima: TK LEONA_BIS Alamat: KP. BOJONGSARI, 002/002, tanggal Jatuh Tempo: 15 Oktober 2025, sebesar Rp. 612.000,-
  19. Faktur Nomor: 23355426, tanggal 02 Oktober 2025 Toko Penerima: TK ERINA_BIS Alamat: KP.PASIR DUDUKUY, tanggal Jatuh Tempo: 16 Oktober 2025, sebesar Rp. 1.463.616,-
  20. Faktur Nomor: 23355428, tanggal 02 Oktober 2025 Toko Penerima: ANISA_BIS Alamat: KP.ANGGUYUN RT 01 RW 04, tanggal Jatuh Tempo: 16 Oktober 2025, sebesar Rp. 637.600,-
  21. Faktur Nomor: 23355519, tanggal 03 Oktober 2025 Toko Penerima: H ANDI_BIS Alamat: KP.CIBEUREUM, tanggal Jatuh Tempo: 17 Oktober 2025, sebesar Rp. 1.230.918,-
  22. Faktur Nomor: 23355614, tanggal 04 Oktober 2025 Toko Penerima: DUA PUTRI Alamat: JL BOJONG PETIR, tanggal Jatuh Tempo: 18 Oktober 2025, sebesar Rp. 255.000,-
  23. Faktur Nomor: 23355617, tanggal 04 Oktober 2025 Toko Penerima: ARS_BIS Alamat: KP.SINDANGJAYA, tanggal Jatuh Tempo: 18 Oktober 2025, sebesar Rp. 540.882,-
  24. Faktur Nomor: 23355724, tanggal 06 Oktober 2025 Toko Penerima: TK IGIT_BIS Alamat: KP. BOJONGKADU, tanggal Jatuh Tempo: 20 Oktober 2025, sebesar Rp. 408.000,-
  25. Faktur Nomor: 23355863, tanggal 07 Oktober 2025 Toko Penerima: USUN_M1 Alamat: KP.PADANG RT 03 RW 01, tanggal Jatuh Tempo: 21 Oktober 2025, sebesar Rp. 332.400,-
  26. Faktur Nomor: 23355864, tanggal 07 Oktober 2025 Toko Penerima: SARI ASIH_BIS Alamat: KP.CICALUNG RT 01 RW 02, tanggal Jatuh Tempo: 21 Oktober 2025, sebesar Rp. 732.000,-
  27. Faktur Nomor: 23355866, tanggal 07 Oktober 2025 Toko Penerima: SINAR SAPUTRA_M1 Alamat: KP.BOJONG TERONG, tanggal Jatuh Tempo: 14 Oktober 2025, sebesar Rp. 925.998,-
  28. Faktur Nomor: 23355870, tanggal 07 Oktober 2025 Toko Penerima: PUTRA SETIA 3 Alamat: BOOJONG TERONG, tanggal Jatuh Tempo: 21 Oktober 2025, sebesar Rp. 813.114,-
  29. Faktur Nomor: 23355932, tanggal 08 Oktober 2025 Toko Penerima: MEKAR JAYA.. Alamat: JALAN TANGGEUNG, tanggal Jatuh Tempo: 22 Oktober 2025, sebesar Rp. 408.000,-
  30. Faktur Nomor: 23356081, tanggal 09 Oktober 2025 Toko Penerima: YATI_BIS Alamat: JL.KH MUNAWAR II, tanggal Jatuh Tempo: 23 Oktober 2025, sebesar Rp. 1.588.950,-
  31. Faktur Nomor: 23356861, tanggal 20 Oktober 2025 Toko Penerima: TOKO SANDI_BIS Alamat: KP.SIMPANG, tanggal Jatuh Tempo: 03 November 2025, sebesar Rp. 638.400,-
  32. Faktur Nomor: 23356976, tanggal 21 Oktober 2025 Toko Penerima: SARTIKA/CAHAYA _BIS Alamat: KP. PASIRKUDA, tanggal Jatuh Tempo: 04 November 2025, sebesar Rp.355.215,-
  33. Faktur Nomor: 23356977, tanggal 21 Oktober 2025 Toko Penerima: TK CEMERLANG_BIS Alamat: KP. KERTASARI, tanggal Jatuh Tempo: 04 November 2025, sebesar Rp. 356.210,-
  34. Faktur Nomor: 23357097, tanggal 22 Oktober 2025 Toko Penerima: DADAN Alamat: MARGALUYU, tanggal Jatuh Tempo: 29 Oktober 2025, sebesar Rp. 2.234.093,-
  35. Faktur Nomor: 23357213, tanggal 23 Oktober 2025 Toko Penerima: DUA PANDAWA Alamat: SINDANG SARI, tanggal Jatuh Tempo: 06 November 2025, sebesar Rp. 1.570.932,-
  36. Faktur Nomor: 23357329, tanggal 24 Oktober 2025 Toko Penerima: TRI-WAN_BIS Alamat: KP.CISINDUK, tanggal Jatuh Tempo: 07 November 2025, sebesar Rp. 997.265,-
  37. Faktur Nomor: 23357331, tanggal 24 Oktober 2025 Toko Penerima: TK NURHAYATI CIDAUN Alamat: KP. SANGIANG, tanggal Jatuh Tempo: 07 November 2025, sebesar Rp.536.400,-
  38. Faktur Nomor: 23357784, tanggal 30 Oktober 2025 Toko Penerima: PUTRA JAYA Alamat: JL KADUPANDAK, tanggal Jatuh Tempo: 06 November 2025, sebesar Rp.2.102.097,-
  39. Faktur Nomor: 23357877, tanggal 31 Oktober 2025 Toko Penerima: RISMAN HIDAYAT_BIS Alamat: KP.CIBULUH, tanggal Jatuh Tempo: 14 November 2025, sebesar Rp.229.600,-
  40. Faktur Nomor: 23358811, tanggal 10 November 2025 Toko Penerima: TK ALIYA CIKADU_BIS Alamat: KP.CIGEREYEM, tanggal Jatuh Tempo: 24 November 2025, sebesar Rp.344.270,-
  41. Faktur Nomor: 23358814, tanggal 10 November 2025 Toko Penerima: TK LESTARI_BIS Alamat: PASIR GEBANG, tanggal Jatuh Tempo: 24 November 2025, sebesar Rp.454.600,-

 

  • Bahwa berdasarkan dari faktur/ invoice tersebut diatas dengan total sebesar Rp.34.738.260 (tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah), perbuatan Terdakwa diketahui dari saksi YUDHA MAHA SETIA yang memberitahukan saksi SUTRISNO bahwa ada banyak faktur/invoice dari Terdakwa yang belum lunas meski sudah melewati waktu jatuh tempo, kemudian Terdakwa dipanggil untuk diintrogasi dan Terdakwa mengakui perbuatannya yang tidak menyetorkan uang dari hasil penjualan dari faktur tersebut kepada PT. MND DEPO CISEL melainkan digunakan untuk bermain judi slot sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kemudian sisa uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk membayar faktur/ invoice lain yang sudah lewat dari 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo yang mana uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. PT. MITRA NIAGA DISTRIBUSINDO DEPO CIANJUR SELATAN yang biasa disebut PT. MND Depo CISEL (MITRA NIAGA DISTRIBUSINDO Depo Cianjur Selatan) mengalami kerugian sebesar Rp.34.738.260,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enamp puluh rupiah);

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya