Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2025/PN Cjr | PT MITRA NIAGA DISTRIBUSINDO | 1.HENDRA MARDIANSYAH 2.AJANG ISMAIL PARID |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat, yang telah melakukan penggelapan dalam Jabatan yang telah diputus bersalah dalam perkara Pidana di Pengadilan Negeri Cianjur sebagaimana putusan dalam Perkara nomor : 375/Pid.B/2024/PN. Cjr., adalah perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Para Tergugat untuk masing masing membayar kerugian kepada Penggugat sebesar :
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Cianjur atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Kp. Kandaga Rt. 002/001 Desa Kertajaya, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, sebagaimana, sebagaimana SHM Nomor : 00199/Luas : 227M2, surat ukur Nomor : 00603/2023 Tanggal 25/07/2023 atas nama Hendra Mardiansyah dengan batas – batas sebagaiberikut : Batas Utara : berbatasan dengan Tanah milik Sulisno Batas Timur : berbatasan dengan Tanah milik Jajat Batas Selatan : berbatasan dengan Tanah milik H. Ma’mun Batas Barat : berbatasan dengan Tanah milik H. Rahmatulloh 5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR Apabila Pengadilan Negeri Cianjur Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |