Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Cjr PT MITRA NIAGA DISTRIBUSINDO 1.HENDRA MARDIANSYAH
2.AJANG ISMAIL PARID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT MITRA NIAGA DISTRIBUSINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aep Lukman Nulhakim,SH.,MHPT MITRA NIAGA DISTRIBUSINDO
Tergugat
NoNama
1HENDRA MARDIANSYAH
2AJANG ISMAIL PARID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat, yang telah melakukan penggelapan dalam Jabatan yang telah diputus bersalah dalam perkara Pidana di Pengadilan Negeri Cianjur sebagaimana putusan dalam Perkara nomor : 375/Pid.B/2024/PN. Cjr.,  adalah perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Para Tergugat untuk masing masing membayar kerugian kepada Penggugat sebesar :

  • Tergugat I wajib mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar  Rp. 497.589.193,- ( Empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah );
  • Tergugat II wajib mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.456.608.305,- ( Satu milyar empat ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan ribu tiga ratus lima rupiah )

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Cianjur atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Kp. Kandaga Rt. 002/001 Desa Kertajaya, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, sebagaimana, sebagaimana SHM Nomor : 00199/Luas : 227M2, surat ukur Nomor : 00603/2023 Tanggal 25/07/2023 atas nama Hendra Mardiansyah dengan batas – batas sebagaiberikut :

Batas Utara : berbatasan dengan Tanah milik Sulisno

Batas Timur : berbatasan dengan Tanah milik Jajat

Batas Selatan : berbatasan dengan Tanah milik H. Ma’mun

Batas Barat : berbatasan dengan Tanah milik H. Rahmatulloh

5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Cianjur Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak