| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa ia terdakwa Nani Nurhayati Binti Ujang Royani pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2022 atau setidak – tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kampung Cibereum Kidul Desa Cibereum Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa di awal bulan Januari tahun 2022 sdr. Siti Dianti selaku teman terdakwa datang menghampiri terdakwa dirumah terdakwa yang beralamat di Kampung Pasirtulang Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur kemudian sdr. Siti Dianti meminta tolong kepada terdakwa untuk mengaku sebagai sdr. Desi Susilawati selaku pemilik rumah kontrakan yang akan digadaikan dan jika mau terdakwa akan diberikan upah lalu terdakwa tertarik dan mengiyakannya walaupun terdakwa tidak mengetahui siapa sdr. Desi Susilawati dan siapa pemilik kontrakan tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa bersama sdr. Siti Dianti dan seseorang yang terdakwa tidak kenal yang mengaku sebagai ketua RT datang kerumah saksi Baden di Kampung Cibereum Kidul Desa Cibereum Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur kemudian terdakwa mengaku sebagai sdr. Desi Susilawati selaku pemilik 6 rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Babakan Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong dan akan menggadaikannya kepada saksi Baden senilai Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan memberikan jaminan sertifikat tanah dari rumah 6 kontrakannya dengan nomor sertifikat hak milik 2240/Titisan dan setiap bulannya terdakwa akan menyerahkan uang kontrakan dari rumah tersebut senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi Baden tertarik dan menyerahkan uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer kenomor rekening sdr. Siti Dianti, selanjutnya saksi bersama sdr. Siti Dianti pulang dan terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai upah ;
- Bahwa pada bulan November 2022 saksi Baden bersama saksi Lusi menghampiri alamat rumah kontrakan yang digadaikan dan diketahui rumah kontrakan tersebut adalah milik saksi Rachmat serta saksi Rachmat tidak pernah menggadaikan rumah kontrakan tersebut ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Baden mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
---------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf C KUHPidana -------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa Nani Nurhayati Binti Ujang Royani pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2022 atau setidak – tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kampung Cibereum Kidul Desa Cibereum Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “turut serta secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama sdr. Siti Dianti dan seseorang yang terdakwa tidak kenal yang mengaku sebagai ketua RT datang kerumah saksi Baden di Kampung Cibereum Kidul Desa Cibereum Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur dengan maksud dan tujuan mau menggadaikan 6 rumah kontrakan yang berada di Kampung Babakan Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong dan akan menggadaikannya kepada saksi Baden senilai Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan memberikan jaminan sertifikat tanah dari rumah 6 kontrakannya dengan nomor sertifikat hak milik 2240/Titisan dan setiap bulannya terdakwa akan menyerahkan uang kontrakan dari rumah tersebut senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi Baden tertarik dan menyerahkan uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer kenomor rekening sdr. Siti Dianti, selanjutnya saksi bersama sdr. Siti Dianti pulang dan terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai upah
- Bahwa selanjutnya pada bulan November 2022 saksi Baden menghubungi terdakwa mengingat terdakwa sudah 2 (dua) bulan tidak memberikan uang kontrakan atas 6 rumah yang telah digadaikan namun terdakwa tidak meresponnya ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Baden mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
---------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf C KUHPidana -------------------- |