| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar sebesar Rp. 2,204,555,453.- (dua milyar dua ratus empat juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga Kelalaian (Moratoir) kepada PENGGUGAT sebesar 6% (enam persen) setiap tahunnya sejak tanggal jatuh tempo dalam somasi yang disampaikan Penggugat kepada Tergugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar UANG PAKSA (DWANGSOM) Kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai untuk melaksanakan kwajibannya segera setelah Putusan diucapkan, meskipun terdapat upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada Putusan Perkara a quo;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset milik TERGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |