Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Cjr PT KOOPA SPECIALTIES PT UNITAMA JAYA LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat 001/LAW-OFFICE/W&P/III/2026
Penggugat
NoNama
1PT KOOPA SPECIALTIES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Santoso,S.Kom.,S.H.,M.HPT KOOPA SPECIALTIES
Tergugat
NoNama
1PT UNITAMA JAYA LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji) kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar sebesar Rp. 2,204,555,453.- (dua milyar dua ratus empat juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga Kelalaian (Moratoir) kepada PENGGUGAT sebesar 6% (enam persen) setiap tahunnya sejak tanggal jatuh tempo dalam somasi yang disampaikan Penggugat kepada Tergugat;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar UANG PAKSA (DWANGSOM) Kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai untuk melaksanakan kwajibannya segera setelah Putusan diucapkan, meskipun terdapat upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada Putusan Perkara a quo;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset milik TERGUGAT;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak