Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2026/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI ENCEP LESMANA Bin WARMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1526 /M.2.27.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENCEP LESMANA Bin WARMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa ia terdakwa Encep Lesmana Bin Warman (Alm) bersama-sama dengan sdr. Seno (belum tertangkap) pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kawasan Pergudangan Jl. Raya Bandung Desa Sukamulya Kec. Karangtengah  Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika sebelumnya terdakwa telah lebih dari satu kali berkomunikasi dengan sdr. Seno (belum tertangkap) terkait dengan mengedarkan obat. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar jam 16.00 WIB terdakwa kembali dihubungi melalui pesan whatsapp oleh sdr. Seno yang menyuruh terdakwa untuk mengambil kembali obat-obatan jenis tertentu di daerah Bogor. Selanjutnya terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam menuju daerah Bogor untuk mengambil obat-obatan sebagaimana dimaksud oleh sdr. Seno. Adapun maksud dari terdakwa mengambil obat-obatan tersebut adalah untuk terdakwa edarkan kembali sesuai dengan perintah sdr. Seno. Setibanya terdakwa dilokasi tersebut terdakwa menerima 1 (satu) buah totebag bersikan obat-obatan jenis tertentu dari orang suruhan sdr. Seno. Setelah itu terdakwa kembali pulang kerumahnya ketika dalam perjalanan pulang, terdakwa dihubungi oleh sdr. Seno untuk menyerahkan obat jenis Tramadol kepada tiga orang tidak dikenal dengan jumlah sebanyak 3 (tiga) box dengan jumlah total 150 (seratus lima puluh) butir kepada masing-masing orang tersebut disekitaran Cipanas Cianjur. Selanjutnya terdakwa menyerahkan obat jenis Tramadol tersebut kepada tiga orang tidak dikenal sebagaimana perintah sdr. Seno.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali pulang kerumahnya dan menyimpan 1 (satu) buah totebag bersikan obat-obatan jenis tertentu di dalam lemari pakaian sampai dengan hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. Seno untuk membungkus sisa obat-obatan jenis tertentu tersebut kedalam 7 (tujuh) paket dengan rincian paket pertama berisikan 50 (lima puluh) butir Tramadol dan 120 (seratus dua puluh) butir Trihexyphenidyl, paket kedua berisikan 50 (lima puluh) butir Tramadol dan 40 (empat puluh) butir Trihexyphenidyl, paket ketiga berisikan 160  (seratus enan puluh) butir Tramadol, paket keempat berisikan 50 (lima puluh) butir Tramadol dan 25 (dua puluh lima) butir Trihexyphenidyl, paket kelima berisikan 50 (lima puluh) butir Tramadol, paket keenam berisikan 100 (seratus) Trihexyphenidyl dan paket ketujuh berisikan 50 (lima puluh) butir Tramadol dan 50 (lima puluh) butir Trihexyphenidyl sementara sisa obat terdakwa simpan kembali kedalam lemari pakaian. Selanutnya sekitar jam 16.00 WIB terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju Kawasan pergudangan tempat jasa pengiriamn paket dengan membawa ketujuh paket obat-obatan jenis tertentu yang telah dibungkus sebelumnya dan membawa sisa obat yang masih ada di dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Mikhael Tumanda dan saksi Moch Ridwan Suryana yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan jenis tertentu yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar jam 18.00 WIB mendatangi terdakwa yang saat itu berada di Kawasan Pergudangan Jl. Raya Bandung Desa Sukamulya Kec. Karangtengah  Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa obat-obatan jenis tertentu siap kirim yang tersimpan dalam goodie bag warna merah yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket dan obat-obatan jenis tertentu yang tersimpan dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.660 (seribu enam ratus enam puluh) butir obat jenis Tramadol, sebanyak 235 (dua ratus tiga puluh lima) obat jenis Trihexyphenidyl dan sebanyak 100 (seratus) obat jenis Trihexyphnidyl. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7955/NOF/2025 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sadhy Santosa, S.Farm,Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Parasian H Gultom,S.I.K.,M.Si yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:

-

2 (dua) bungkus potongn kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3475 gram

:

Berupa Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif dari obat tersebut adalah Tramadol

-

2 (dua) bungkus potongan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0920 gram

:

 

 

Tablet berwarna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl

-

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8080 gram

:

  • Bahwa perbuatan terdakwa Encep Lesmana Bin Warman (Alm) bersama-sama dengan sdr. Seno (belum tertangkap) dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa 1.660 (seribu enam ratus enam puluh) butir obat jenis Tramadol, sebanyak 235 (dua ratus tiga puluh lima) obat jenis Trihexyphenidyl dan sebanyak 100 (seratus) obat jenis Trihexyphnidyl secara bebas tanpa resep dokter ke masyarakat.
  • Bahwa perbuatan terdakwa terdakwa Encep Lesmana Bin Warman (Alm) bersama-sama dengan sdr. Seno (belum tertangkap) dalam menyimpan, mempromosikan dan/ atau mengedarkan sediaan obat/farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, serta tidak memiliki keahlian dan izin dari instansi yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 Huruf c KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

------Bahwa ia terdakwa Encep Lesmana Bin Warman (Alm) bersama-sama dengan sdr. Seno (belum tertangkap) pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kawasan Pergudangan Jl. Raya Bandung Desa Sukamulya Kec. Karangtengah  Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar jam 16.00 WIB terdakwa kembali dihubungi melalui pesan whatsapp oleh sdr. Seno yang menyuruh terdakwa untuk mengambil kembali obat-obatan jenis tertentu di daerah Bogor. Selanjutnya terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam menuju daerah Bogor untuk mengambil obat-obatan sebagaimana dimaksud oleh sdr. Seno. Adapun maksud dari terdakwa mengambil obat-obatan tersebut adalah untuk terdakwa edarkan kembali sesuai dengan perintah sdr. Seno. Setibanya terdakwa dilokasi tersebut terdakwa menerima 1 (satu) buah totebag bersikan obat-obatan jenis tertentu dari orang suruhan sdr. Seno. Setelah itu terdakwa kembali pulang kerumahnya ketika dalam perjalanan pulang, terdakwa dihubungi oleh sdr. Seno untuk menyerahkan obat jenis Tramadol kepada tiga orang tidak dikenal dengan jumlah sebanyak 3 (tiga) box dengan jumlah total 150 (seratus lima puluh) butir kepada masing-masing orang tersebut disekitaran Cipanas Cianjur. Selanjutnya terdakwa menyerahkan obat jenis Tramadol tersebut kepada tiga orang tidak dikenal sebagaimana perintah sdr. Seno.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali pulang kerumahnya dan menyimpan 1 (satu) buah totebag bersikan obat-obatan jenis tertentu di dalam lemari pakaian sampai dengan hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. Seno untuk membungkus sisa obat-obatan jenis tertentu tersebut kedalam 7 (tujuh) paket dengan rincian paket pertama berisikan 50 (lima puluh) butir Tramadol dan 120 (seratus dua puluh) butir Trihexyphenidyl, paket kedua berisikan 50 (lima puluh) butir Tramadol dan 40 (empat puluh) butir Trihexyphenidyl, paket ketiga berisikan 160  (seratus enan puluh) butir Tramadol, paket keempat berisikan 50 (lima puluh) butir Tramadol dan 25 (dua puluh lima) butir Trihexyphenidyl, paket kelima berisikan 50 (lima puluh) butir Tramadol, paket keenam berisikan 100 (seratus) Trihexyphenidyl dan paket ketujuh berisikan 50 (lima puluh) butir Tramadol dan 50 (lima puluh) butir Trihexyphenidyl sementara sisa obat terdakwa simpan kembali kedalam lemari pakaian. Selanutnya sekitar jam 16.00 WIB terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju Kawasan pergudangan tempat jasa pengiriamn paket dengan membawa ketujuh paket obat-obatan jenis tertentu yang telah dibungkus sebelumnya dan membawa sisa obat yang masih ada di dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Mikhael Tumanda dan saksi Moch Ridwan Suryana yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan jenis tertentu yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar jam 18.00 WIB mendatangi terdakwa yang saat itu berada di Kawasan Pergudangan Jl. Raya Bandung Desa Sukamulya Kec. Karangtengah  Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa obat-obatan jenis tertentu siap kirim yang tersimpan dalam goodie bag warna merah yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket dan obat-obatan jenis tertentu yang tersimpan dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.660 (seribu enam ratus enam puluh) butir obat jenis Tramadol, sebanyak 235 (dua ratus tiga puluh lima) obat jenis Trihexyphenidyl dan sebanyak 100 (seratus) obat jenis Trihexyphnidyl. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7955/NOF/2025 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sadhy Santosa, S.Farm,Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Parasian H Gultom,S.I.K.,M.Si yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:

-

2 (dua) bungkus potongn kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3475 gram

:

Berupa Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif dari obat tersebut adalah Tramadol

-

2 (dua) bungkus potongan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0920 gram

:

Tablet berwarna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl

-

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8080 gram

 

  • Bahwa terdakwa Encep Lesmana Bin Warman (Alm) tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperti meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 Huruf c KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya