| Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa I Akbar Fauzi Bin Teten Saftaji bersama dengan Terdakwa II Karel Fajar Nainggolan Bin (Alm) Nasser Nainggolan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2025 sampai hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 sampai dengan bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025-2026 bertempat di kampung Bangbayang Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “turut sera melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 Wib saksi Firman bersama terdakwa I menghampiri terdakwa II dirumahnya yang beralamat di Perumahan Taman Gekbrong Indah Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong kemudian setelah sampai dirumah terdakwa II, saksi Firman bertemu terdakwa II kemudian saksi Firman menjelaskan maksud dan tujuannya perihal agar saksi Firman dapat dibantu untuk masuk kerja di PT. Pratama Abadi lalu terdakwa II meminta uang sejumlah Rp. 10.000.000 yang pembayarannya dapat dicicil namun diawal harus dibayarkan sejumlah Rp. 1.000.000 dan terdakwa II mengatakan setelah menyerahkan uang tersebut akan ada panggilan wawancara kerja diakhir bulan Oktober 2025, mendengar hal tersebut saksi Firman tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000, selanjutnya sampai dengan waktu yang ditentukan saksi Firman tidak menerima panggilan wawancara kerja kemudian terdakwa I mengatakan melalui whatsaap tidak ada wawancara kerja melainkan langsung tes kesehatan pada tanggal 14 November 2025, setelah itu pada tanggal 15 Januari 2026 terdakwa II mengatakan kepada saksi Firman melalui telepon “kalau mau ikut panggilan tanggal 15 Januari 2026 harus ada penambahan uang sejumlah Rp. 2.500.000”, mendengar hal tersebut saksi Firman langsung memberikannya melalui transfer kerekening atas nama terdakwa II sehingga total uang yang sudah diserahkan saksi Firman kepada terdakwa II sejumlah Rp. 3.500.000 namun sampai dengan saat ini saksi Firman tidak menerima panggilan kerja ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wib saksi Suryadi menghampiri terdakwa I dirumahnya yang beralamat di Perumahan Taman Gekbrong Indah Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong kemudian setelah sampai dirumah terdakwa I, saksi Suryadi bertemu dengan para terdakwa kemudian saksi Suryadi menjelaskan maksud dan tujuannya perihal agar anaknya yang bermana sdr. Siti Miasih dapat dibantu untuk masuk kerja di PT. Pratama Abadi lalu terdakwa II yang saat itu bersama dengan terdakwa I meminta uang sejumlah Rp. 2.250.000 dan mengatakan setelah menyerahkan uang tersebut akan ada panggilan wawancara kerja satu minggu kemudian, mendengar hal tersebut saksi Suryadi tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.250.000, selanjutnya sampai dengan waktu yang ditentukan sdr. Siti Miasih tidak menerima panggilan wawancara kerja lalu pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh saksi Suryadi, saksi Suryadi kembali menghubungi terdakwa II kemudian terdakwa II kembali meminta uang sejumlah Rp. 5.000.000 untuk mempercepat proses wawancaranya lalu saksi Suryadi memberikannya secara tunai, setelah itu sekitar satu minggu kemudian terdakwa II kembali meminta uang sejumlah Rp. 7.000.000 agar sdr. Siti Miasih diprioritaskan masuk kerja lalu saksi Suryadi menyerahkannya sehingga total uang yang sudah diserahkan saksi Suryadi sejumlah Rp. 14.250.000 akan tetapi sampai sekarang tidak ada panggilan untuk bekerja;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 Wib saksi Yayu Mulyanah bersama terdakwa I menghampiri terdakwa II dirumahnya yang beralamat di Perumahan Taman Gekbrong Indah Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong kemudian setelah sampai dirumah terdakwa II, saksi Yayu Mulyanah bertemu terdakwa II kemudian saksi Yayu Mulyanah menjelaskan maksud dan tujuannya perihal agar saksi Yayu Mulyanah dapat dibantu untuk masuk kerja di PT. Pratama Abadi lalu terdakwa II meminta uang sejumlah Rp. 1.000.000 dan terdakwa II mengatakan setelah menyerahkan uang tersebut akan ada panggilan wawancara kerja diakhir bulan Oktober 2025, mendengar hal tersebut saksi Yayu Mulyana tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000, selanjutnya sampai dengan waktu yang ditentukan saksi Yayu Mulyanah tidak menerima panggilan wawancara kerja kemudian pada waktu yang tidak dapat diingat kembali oleh saksi Yayu Mulyana , terdakwa II menghubungi saksi Yayu Mulyanah dan meminta uang sejumlah Rp. 2.500.000 agar proses masuk kerja lebih cepat lalu saksi Yayu Mulyanah menyetujuinya kemudian pada tanggal 13 Januari 2026 saksi Yayu Mulyanah menghampiri terdakwa II dirumahnya dan menanyakan apakah saksi Yayu Mulyanah pasti akan diterima bekerja lalu terdakwa II menjawab “iya” kemudian saksi Yayu Mulyanah memberikan uang yang dimintakan terdakwa II sehingga total uang yang sudah diserahkan saksi Yayu Mulyanah kepada terdakwa II sejumlah Rp. 3.500.000 namun sampai dengan saat ini saksi Yayu Mulyanah tidak menerima panggilan kerja ;
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wib saksi Muhamad Yusup menghampiri terdakwa I kerumahnya yang beralamat di Kampung Bangbayang Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur kemudian setelah bertemu dengan terdakwa I, saksi Muhamad Yusup menerangkan maksuda dan tujuannya untuk mencari pekerjaan lalu terdakwa I mengatakan “saya dapat memasukkan kerja dengan jasa calo dengan nominal uang masuk pertama sejumlah Rp. 1.250.000 untuk laki-laki dan Rp. 1.000.000 untuk perempuan, sisanya menyusul saat tahapan surat panggilan kerja dan dapat dicicil, selanjutnya pada tanggal 20 November 2025 akan ada panggilan”, mendengar hal tersebut saksi Muhamad Yusup tertarik dan menyerahkan berkas lamaran pekerjaan saksi Muhamad Yusup dan berkas lamaran kerja saksi Santi Susanti lalu menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.250.000 dengan dibuatkan kwitansi bermaterai, selanjutnya terdakwa I mengatakan tanggal 20 November 2025 akan diberi link untuk pendaftaran namun pada tanggal 20 November 2025 Link untuk pendaftaran tidak ada kemudian saksi Muhamad Yusup menghubungi terdakwa I dan Terdakwa I mengatakan isi Link pendaftaran tersebut sudah di lakukan oleh pihak pabrik dan MCU (Medical Cek Up) sudah di atur oleh pihak Pabrik. Selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2026 terdakwa I melalui whatsapp mengatakan akan ada 30 orang yang akan dipanggil setiap minggunya lalu saksi Muhamad Yusup menghubungi Terdakwa I dengan maksud agar saksi Muhamad Yusup dan saksi Santi Susanti diprioritaskan kemudian Terdakwa I menjawab “ akan diusahakan” dan keesokan harinya Terdakwa I mengatakan kepada saksi Muhamad Yusup melalui telepon “kalau kamu benar-benar ingin diprioritaskan nanti saya kirim nomor kamu ke bos terdakwa I yang bernama Terdakwa II”, mendengar hal tersebut saksi Muhamad Yusup mengiyakannya lalu tidak lama terdakwa II menghubungi saksi Muhamad Yusup dan berkata “kalo pak yusup benar-benar akan keterima kerja cepat pak yusup boleh masuk ke jalur VIP akan tetapi mengeluarkan uang senilai lelaki seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Perempuan seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga harus mengirimkan uang sejumlah Rp. 5.500.000”, kemudian saksi Muhamad Yusup mengatakan akan membayarnya secara tunai lalu pada tanggal 14 Januari 2026 saksi Muhamad Yusup membawa saksi Handayana kerumah terdakwa II kemudian setelah dirumahnya Terdakwa II berkata kepada saksi Muhamad Yusup “maaf selalu diundur-undur terus karena banyak masalah akan tetapi pak yusup memakai jalur VIP akan usahakan kamis depan masuk kerja”, setelah itu saksi Muhamad Yusup memberikan uang tunai sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang sudah diserahkan saksi Muhamad Yusup kepada para terdakwas sebanyak Rp. 7.750.000 akan tetapi sampai sekarang tidak ada panggilan untuk bekerja ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 saksi Aldi Sunardi menghampiri terdakwa I dirumahnya yang beralamat di Perumahan Taman Gekbrong Indah Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong kemudian setelah sampai dirumah terdakwa I, saksi Aldi Sunardi bertemu terdakwa I kemudian Aldi Sunardi menjelaskan maksud dan tujuannya perihal agar saksi Aldi Sunardi dapat dibantu untuk masuk kerja di PT. Pratama Abadi lalu terdakwa I meminta uang sejumlah Rp. 16.000.000 yang pembayarannya dapat dicicil namun diawal harus dibayarkan sejumlah Rp. 1.250.000 dan terdakwa I mengatakan setelah menyerahkan uang tersebut akan masuk kerja pada tanggal 16 Desember 2025, mendengar hal tersebut saksi Aldi Sunardi tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.250.000, selanjutnya sampai dengan waktu yang ditentukan terdakwa I mengatakan penerimaan diundur sampai tanggal 03 Januari 2026 dan sampai dengan saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak ada ;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Firman, saksi Suryadi, saksi Yayu Mulyanah, saksi Muhamad Yusup dan saksi Aldi Sunardi mengalami kerugian dengan jumlah seluruhnya sebanyak Rp. 30.250.000 (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 KUHPidana Jo Pasal 20 Huruf c KUHPidana . |