| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang semula bernama DEDE NURUL FATMALAH berubah menjadi ANINNDYA MAISA DIPTA;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama ANINNDYA MAISA DIPTA dalam seluruh administrasi kependudukan dan dokumen resmi Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan/atau mencatatkan perubahan nama tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan perubahan dan/atau pencatatan nama Pemohon dari DEDE NURUL FATMALAH menjadi ANINNDYA MAISA DIPTA pada dokumen administrasi kependudukan Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |