Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Cjr RIDWAN KEPOLISIAN RESORT CIANJUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIDWAN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESORT CIANJUR
Advokat
Petitum Permohonan

Maka berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah PEMOHON uraikan diatas, bersama ini PENGGUGAT mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Cianjur, sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,dan selanjutnya menjatukan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Januari 2011yang menjadi dasar pelaporan/tindak lanjut Perakara A Quo adalah batal demi hukum atau cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tanda tangan pemberi kuasa didalilkan palsu berdasarkan bukti otentik hasil  Laboratorium Forensik Grafonomi Indonesia No. Forensik-26.02-F029 tanggal 20 Februari 2026.
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera melanjutkan proses penyidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/218/V/2016/JABAR/RES CIANJUR, tanggal 15 Mei 2016, setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera meyerahkan Berkas perkara ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya