Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Cjr MUHAMMAD SAAHUDDIEN M AGUS ENAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SAAHUDDIEN M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ESMU NALDO S.H., C.MedMUHAMMAD SAAHUDDIEN M
Tergugat
NoNama
1AGUS ENAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YELFYAN GENTA PUTRA
2GALANG FEBRIADI
3MANGARAJA HUMALA PONTAS
4SANTOSO WUTUH
5BHAROTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

meletakkan sita jaminan dan/atau sita persamaan dan/atau sita penyesuaian terhadap benda tetap berupa sebidang tanah dan bangunan, yang berlokasi di:

Provinsi : DKI Jakarta

Kotamdya : Jakarta Pusat

Kecamatan : Johar Baru

Kelurahan/Desa : Tanah Tinggi

Lokasi setempat dikenal dengan nama Jalan Tanah Tinggi IV No.14, RT.005, RW.001.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan jujur;
  2. Menyatakan Penggugat memiliki kepentingan dan hubungan hukum atas Perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 404/PDT.G/2025/PN.JKT.PST Tanggal 12 Februari 2026.
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 404/PDT.G/2025/PN.JKT.PST Tanggal 12 Februari 2026.
  4. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan dan/atau sita persamaan dan/atau sita penyesuaian terhadap seluruh harta benda milik Tergugat dan Para Turut Tergugat yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Atau:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Cianjur C.q. Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak