Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
306/Pid.B/2025/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | ASEP SAEPUDIN Alias BEKO Bin DADANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 306/Pid.B/2025/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3218/M.2.27.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu --------- Bahwa ia terdakwa Asep Saepudin Alias Beko Bin Dadang pada hari Rabu Tanggal 19 Maret 2025 atau masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Hayam Desa Nagrak Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, meggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU Kedua --------- Bahwa ia terdakwa Asep Saepudin Alias Beko Bin Dadang pada hari Rabu Tanggal 19 Maret 2025 atau masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Hayam Desa Nagrak Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |