Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. HENDRIANA Alias MANG UJANG Bin Alm ENDANG ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 286/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4078/M.2.27.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIANA Alias MANG UJANG Bin Alm ENDANG ROHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa Hendriana alias Mang Ujang bin alm. Endang Rohman pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025, sekira jam 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September 2025, atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kp. Babakan Sinyar, Desa Cipetir, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang“, yang dilakukan oleh Terdakwa Hendriana alias Mang Ujang bin alm. Endang Rohman dengan    cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025, sekira Jam 07.00 WIB, Terdakwa Hendriana alias Mang Ujang bin alm. Endang Rohman (yang selanjutnya di sebut sebagai Terdakwa), datang ke rumah Saksi Lili Rachmat Ghozali karena pada hari itu Terdakwa Hendriana alias Mang Ujang bin alm. Endang Rohman bekerja sebagai supir saksi Ira Andespa istri dari Saksi Lili Rachmat Ghozali, setibanya di rumah Saksi Ira Andespa di Perumahan Citra Manggala Blok A, No. 11, Desa Mayak, Kecamtan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Terdakwa berangkat mengantarkan Saksi Ira Andespa berkerja bersama dengan anak Saksi ira Andespa ke sekolah SDN 1 Cibeber untuk anaknya bersekolah dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya 1.2 E MT CKD warna hitam, nomor Polisi : F 1561 ZA, tahun 2022, nomor mesin : L12B34729452, nomor rangka : MHRDD1750NJ207247, nomor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) : T03419455 atas nama Lili Rachmat Ghozali (Daftar Pencarian Barang), setelah mengantar anak Saksi Ira Andespa ke sekolahnya, selanjutnya Terdakwa mengantarkan Saksi Ira Andespa untuk mengajar di SDN Cibedog Cibeber, setelah mengantarkan Saksi Ira Andespa, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ira Andespa bahwa Terdakwa pergi untuk mengisi bensin mobil, dan akan pergi ke daerah Ciranjang, Kabupaten Cianjur menggunakan mobil tersebut. Selanjutnya Terdakwa tidak membawa mobil tesebut ke daerah Ciranjang, Kabupaten Cianjur, melainkan pergi ke daerah Bandung. setelah sampai di Bandung Terdakwa bertemu dengan Sdr. Ferry  (masih dalam pencarian) di Jalan Pasir Koja Blok B 38, Kawasan Pabrik Kabupaten Bandung, dengan tujuan untuk menggadaikan mobil yang ia bawa  senilai Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), transaksi gadaipun terjadi, dan Terdakwa menerima uang gadai dengan cara transfer ke nomor rekening Bank Central Asia (BCA) : 8070710715 atas nama Hendriana yang pertama yaitu sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), transfer yang kedua sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), tetapi pada gadai tersebut, Terdakwa dibebankan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai gadai, sehingga uang gadai bersih diterima Terdakwa sebesar Rp31.500.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya 1.2 E MT CKD warna hitam, nomor Polisi : F 1561 ZA, tahun 2022, nomor mesin : L12B34729452, nomor rangka : MHRDD1750NJ207247, nomor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) : T03419455 atas nama Lili Rachmat Ghozali, beserta 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil tersebut, dan 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Terdakwa kepada Sdr. Ferry. Setelah itu, Terdakwa pergi ke daerah Kabupaten Majalengka untuk bersembunyi dan menonaktifkan handphone miliknya.
  • Uang gadai yang Terdakwa terima gunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar hutang, serta uang tunai senilai Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang ada didalam mobil, digunakan untuk ongkos pergi ke Majalengka.
  • Selain itu, Terdakwa membawa 1 (satu) handphone Oppo A3 Warna Biru, milik Saksi Ira Andespa, dan 1 (satu) Kartu Automated Teller Machine (ATM) Bank Central Asia milik Saksi Ira Andespa, dan melakukan penarikan uang melalui Automated Teller Machine (ATM), karena Terdakwa mengetahui password dari kartu ATM tersebut. Selanjutnya Terdakwa pernah mengambil uang milik Saksi Ira Andespa pada 2 (dua) minggu sebelum mengggadaikan mobil, dengan rincian sebagai berikut :
  1. 21 Agustus 2025, tarik tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  2. 22 Agustus 2025, tarik tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  3. 22 Agustus 2025, tarik tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  4. 22 Agustus 2025, tarik tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  5. 22 Agustus 2025, tarik tunai sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tigas ratus lima puluh ribu rupiah);
  6. 22 Agustus 2025, tarik tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  7. 22 Agustus 2025, transfer ke rekening Tri Ismi Wahyudi (situs judi online) sebesar                   Rp6.045.520,00 (enam juta empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah);
  8. 23 Agustus 2025 tarik tunai  sebesar Rp1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah);

 

Hingga jumlah uang yang Terdakwa ambil sebanyak Rp18.495.520,00 (delapan belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah).

  • Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi Ira Andespa binti Nahron Supardi sebesar Rp111.895.684 (seratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa Hendriana alias Mang Ujang bin alm. Endang Rohman tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa Hendriana alias Mang Ujang bin alm. Endang Rohman pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025, sekira jam 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September 2025, atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kp. Babakan Sinyar, Desa Cipetir, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana“, yang dilakukan oleh Terdakwa Hendriana alias Mang Ujang bin alm. Endang Rohman dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025, sekira Jam 07.00 WIB, Terdakwa Hendriana alias Mang Ujang bin alm. Endang Rohman (yang selanjutnya di sebut sebagai Terdakwa), datang ke rumah Saksi Lili Rachmat Ghozali karena pada hari itu Terdakwa Hendriana alias Mang Ujang bin alm. Endang Rohman, karena terdakwa bekerja sebagai supir pribadi saksi Ira Andespa istri dari Saksi Lili Rachmat Ghozali, setibanya di rumah Saksi Ira Andespa di Perumahan Citra Manggala Blok A, No. 11, Desa Mayak, Kecamtan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Terdakwa berangkat mengantarkan Saksi Ira Andespa berkerja bersama dengan anak Saksi ira Andespa ke sekolah SDN 1 Cibeber untuk anaknya bersekolah dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya 1.2 E MT CKD warna hitam, nomor Polisi : F 1561 ZA, tahun 2022, nomor mesin : L12B34729452, nomor rangka : MHRDD1750NJ207247, nomor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) : T03419455 atas nama Lili Rachmat Ghozali (Daftar Pencarian Barang), setelah mengantar anak Saksi Ira Andespa ke sekolahnya, selanjutnya Terdakwa mengantarkan Saksi Ira Andespa untuk mengajar di SDN Cibedog Cibeber, setelah mengantarkan Saksi Ira Andespa, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ira Andespa bahwa Terdakwa pergi untuk mengisi bensin mobil, dan akan pergi ke daerah Ciranjang, Kabupaten Cianjur menggunakan mobil tersebut. Selanjutnya Terdakwa tidak membawa mobil tesebut ke daerah Ciranjang, Kabupaten Cianjur, melainkan pergi ke daerah Bandung. setelah sampai di Bandung Terdakwa bertemu dengan Sdr. Ferry  (masih dalam pencarian) di Jalan Pasir Koja Blok B 38, Kawasan Pabrik Kabupaten Bandung, dengan tujuan untuk menggadaikan mobil yang ia bawa  senilai Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), transaksi gadaipun terjadi, dan Terdakwa menerima uang gadai dengan cara transfer ke nomor rekening Bank Central Asia (BCA) : 8070710715 atas nama Hendriana yang pertama yaitu sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), transfer yang kedua sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), tetapi pada gadai tersebut, Terdakwa dibebankan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai gadai, sehingga uang gadai bersih diterima Terdakwa sebesar Rp31.500.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya 1.2 E MT CKD warna hitam, nomor Polisi : F 1561 ZA, tahun 2022, nomor mesin : L12B34729452, nomor rangka : MHRDD1750NJ207247, nomor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) : T03419455 atas nama Lili Rachmat Ghozali, beserta 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil tersebut, dan 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Terdakwa kepada Sdr. Ferry. Setelah itu, Terdakwa pergi ke daerah Kabupaten Majalengka untuk bersembunyi dan menonaktifkan handphone miliknya.
  • Uang gadai yang Terdakwa terima gunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar hutang, serta uang tunai senilai Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang ada didalam mobil, digunakan untuk ongkos pergi ke Majalengka.
  • Selain itu, Terdakwa membawa 1 (satu) handphone Oppo A3 Warna Biru, milik Saksi Ira Andespa, dan 1 (satu) Kartu Automated Teller Machine (ATM) Bank Central Asia milik Saksi Ira Andespa, dan melakukan penarikan uang melalui Automated Teller Machine (ATM), karena Terdakwa mengetahui password dari kartu ATM tersebut. Selanjutnya Terdakwa pernah mengambil uang milik Saksi Ira Andespa pada 2 (dua) minggu sebelum mengggadaikan mobil, dengan rincian sebagai berikut :
  1. 21 Agustus 2025, tarik tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  2. 22 Agustus 2025, tarik tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  3. 22 Agustus 2025, tarik tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  4. 22 Agustus 2025, tarik tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  5. 22 Agustus 2025, tarik tunai sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tigas ratus lima puluh ribu rupiah);
  6. 22 Agustus 2025, tarik tunai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  7. 22 Agustus 2025, transfer ke rekening Tri Ismi Wahyudi (situs judi online) sebesar                   Rp6.045.520,00 (enam juta empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah);
  8. 23 Agustus 2025 tarik tunai  sebesar Rp1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah);

 

Hingga jumlah uang yang Terdakwa ambil sebanyak Rp18.495.520,00 (delapan belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah).

  • Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi Ira Andespa binti Nahron Supardi sebesar Rp111.895.684 (seratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa Hendriana alias Mang Ujang bin alm. Endang Rohman tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya