| Dakwaan |
--------------Bahwa Terdakwa ASEP SUTIAWAN BIN EPEN pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira jam 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Neglasari Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada nya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari senin tanggal 21 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menginap di rumah kontrakan milik saksi SAHRUL, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira jam 03.00 Wib terdakwa melihat ada sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi F 4107 WAJ warna silver milik saksi SAHRUDIN yang terparkir di halaman rumah kontrakan yang dikelilingi pagar tembok, melihat keadaan rumah kontrakan masih sepi Terdakwa membawa kunci sepeda milik SAHRUDIN, setelah mendapatkan kunci sepeda motor lalu Terdakwa menghampiri sepeda motor milik saksi SAHRUDIN tersebut, selanjutnya Terdakwa buka kunci stang nya kemudian Terdakwa bawa dengan cara terlebih dahulu didorong menuju keluar halaman rumah kontrakan saksi SAHRUL tanpa menghidupkan mesin sepeda motor, setelah berhasil membawa sepeda motor terdakwa kembali ke dalam rumah kontrakan dan menyimpan kunci ditempat semula.
- Bahwa Terdakwa segera keluar menghampiri sepeda motor, kemudian menyalakan mesin sepeda motor dengan menggunakan kunci astag yang terdakwa telah persiapkan, selanjutnya setelah hidupTerdakwa membawa sepeda motor milik saksi SAHRUDIN tersebut ke Agrabinta, sekira pukul 14.00 Wib terdakwa sampai didaerah Agrabinta, kemudian Terdakwa menitipkan sepeda motor tersebut di tempat cuci steam sedangkan terdakwa pulang kerumah Terdakwa. Lalu pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib saat terdakwa kembali ke tempat cuci steam hendak mengambil sepeda motor yang diambil tanpa ijin ternyata sepeda motor honda beat tersebut telah diamankan oleh saksi CEP MUNAWAR, selanjutnya terdakwa langsung ditangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi SAHRUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
-----------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP. |