Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H RIAN MAULANA ARDIANSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1662 /M.2.27.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN MAULANA ARDIANSAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa RIAN MAULANA ARDIANSAH, Pertama pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 02.55 WIB bertempat di Toko Alfamart yang beralamat di Jl. Moch Ali Kp. Sukasari RT.001 RW.016 Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur dan Kedua pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar jam 06.30 WIB bertempat di Toko Alfamart yang beralamat di Jl. Raya Bandung Kp. Pasir Honje RT.001 RW.008 Desa Cibiuk Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 dan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa awalnya hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 02.55 WIB bertempat di Toko Alfamart yang beralamat di Jl. Moch Ali Kp. Sukasari RT.001 RW.016 Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, terdakwa masuk ke dalam Toko Alfamart tersebut dengan cara memanjat melalui tembok belakang toko dan naik ke atas atap baja ringan lalu terdakwa merusak atap tersebut dengan menggunakan gunting besi yang mana atap tersebut terbuat dari seng / spandek, setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam Toko Alfamart tersebut dan mengambil beberapa rokok berbagai merk, uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta beberapa jenis makanan ringan dan minuman, setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa membawanya pergi dan menjualnya ke daerah Pasar Rebo Jakarta secara acak dengan harga dibawah pasaran.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar jam 06.30 WIB bertempat di Toko Alfamart yang beralamat di Jl. Raya Bandung Kp. Pasir Honje RT.001 RW.008 Desa Cibiuk Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, terdakwa kembali melakukan pencurian yang dilakukan dengan cara memanjat melalui tembok belakang toko dan naik ke atas atap baja ringan lalu terdakwa merusak atap tersebut dengan menggunakan gunting besi yang mana atap tersebut terbuat dari seng / spandek, setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam Toko Alfamart tersebut dan mengambil beberapa rokok berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa membawanya pergi dan menjualnya ke daerah Pasar Rebo Jakarta secara acak dengan harga dibawah pasaran.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual kembali kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya dalam hal mengambil barang-barang tersebut. Sehingga akibat dari perbuatan tersebut Toko Alfamart yang beralamat di Jl. Moch Ali Kp. Sukasari RT.001 RW.016 Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur mengalami kerugian sebesar ±Rp.10.527.000,- (sepuluh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan Toko yang beralamat di Jl. Raya Bandung Kp. Pasir Honje RT.001 RW.008 Desa Cibiuk Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur mengalami kerugian sebesar ±Rp.15.016.883,- (lima belas juta enam belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah), sehingga total kerugian yang dialami oleh Toko Alfamart ±Rp.25.543.883,- (dua puluh lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah)

 

----------Perbuatan Terdakwa RIAN MAULANA ARDIANSAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya