| Dakwaan |
KESATU:
------ Bahwa Terdakwa AHMAD RIYAN BUNYAMIN BIN JAJANG pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 16.09 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Bobojong RT.003/ RW.001 Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi ARI TRIWAHYU,S.H dan Saksi MOCH RIDWAN SURYANA beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur atas laporan Masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/5/I/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 09 Januari 2026, saksi ARI TRIWAHYU,S.H dan Saksi MOCH RIDWAN SURYANA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip berisikan sabu yang ditemukan di lantai kamar rumah Terdakwa, , kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dari hasil introgasi diperoleh hasil bahwa Terdakwa sebelumnya sudah menempelkan sabu dibeberapa lokasi yang kemudian ketika ditelusuri loksi tersebut yang berada di daerah karangtengah didekat SMAN 1 Karangtengah ditemukan sebanyak 2 (dua) paket sabu, kemudian didaerah Sukasarana dipinggir jalan ditemukan sebanyak 4 (empat) paket sabu, kemudian didaerah Bojongpicung ditemukan sebanyak 1 (satu) paket sabu dan daerah Ciranjang ditemukan sebanyak 1 (satu) paket sabu, setelah berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa berawal pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menerima telpon dari Sdr. DANI (DPO) yang mana saat itu Sdr. DANI meminta Terdakwa untuk mengambil Sabu sebanyak 30 (tiga puluh) paket di daerah Kecamatan Karantengah dan menebarkan/menyimpan/menempelkannya langsung di daeraeh Ciranjang, Bojongpicung dan Karangtengah, dan Terdakwa menyetujui nya lalu Terdakwa pun diarahkan untuk pergi terlebih dahulu ke Toko Serba 35 di Jl. Raya BandungCianjur, sesampainya di Toko Serba 35 Terdakwa diberikan link lokasi yang berada di daerah Babakancaringin kemudian Terdakwa ditelepon kembali oleh Sdr. DANI dan Terdakwa diarahkan olehnya untuk mengambil lokasi penyimpan sabu tersebut hingga ditemukan di dekat tumpukan sampah berupa plastic warna putih yang didalamnya berisikan kardus kecil lalu Terdakwa buka dan diketahui berisikan 30 (tiga puluh) paket sabu yang sudah dikemas mengunakan lakban warna hitam dan coklat. Kemudian sekira pukul 17.40 WIB Terdakwa langsung menempelkannya di daerah Bojongpicung sebanyak 10 (sepuluh) paket yang mana setiap Terdakwa menempelkannya Terdakwa foto kemudian Terdakwa edit mengunakan petunjuk arah dan Terdakwa kirim berikut dengan link lokasi maps serta keterangan kepada Sdr. DANI. Selanjutnya Terdakwa kembali menempelkannya di daerah Ciranjang sebanyak 13 (tiga belas) paket dan Terdakwa kirim foto lokasi penyimpanan sabu yang sudah Terdakwa edit mengunakan petunjuk arah dan link lokasi maps serta keterangan kepada Sdr. DANI dan di daerah Sukasarana Karangtengah Terdakwa menempelkannya kembali sebanyak 6 (enam) paket kemudian Terdakwa kirim foto lokasi penyimpanan sabu yang sudah Terdakwa edit mengunakan petunjuk arah dan link lokasi maps serta keterangan kepada Sdr. DANI dan 1 (satu) paket bawa sebagai imbalan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 10 Januari 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa AHMAD RIYAN BUNYAMIN BIN JAJANG adalah sebesar 1,52 (Satu koma lima puluh dua) gram;
- Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0141/ NNF / 2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani Parasian H Giltom, S.I.K., M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 0142/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut diatas Adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II angka 11 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana;--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------ Bahwa Terdakwa AHMAD RIYAN BUNYAMIN BIN JAJANG pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 16.09 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Bobojong RT.003/ RW.001 Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “perobaan atau permufakata jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursur narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi ARI TRIWAHYU,S.H dan Saksi MOCH RIDWAN SURYANA beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur atas laporan Masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/5/I/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 09 Januari 2026, saksi ARI TRIWAHYU,S.H dan Saksi MOCH RIDWAN SURYANA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip berisikan sabu yang ditemukan di lantai kamar rumah Terdakwa, , kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dari hasil introgasi diperoleh hasil bahwa Terdakwa sebelumnya sudah menempelkan sabu dibeberapa lokasi yang kemudian ketika ditelusuri loksi tersebut yang berada di daerah karangtengah didekat SMAN 1 Karangtengah ditemukan sebanyak 2 (dua) paket sabu, kemudian didaerah Sukasarana dipinggir jalan ditemukan sebanyak 4 (empat) paket sabu, kemudian didaerah Bojongpicung ditemukan sebanyak 1 (satu) paket sabu dan daerah Ciranjang ditemukan sebanyak 1 (satu) paket sabu, setelah berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 10 Januari 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa AHMAD RIYAN BUNYAMIN BIN JAJANG adalah sebesar 1,52 (Satu koma lima puluh dua) gram;
- Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0141/ NNF / 2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani Parasian H Giltom, S.I.K., M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 0142/2026/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas Adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana Jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------------------
|