| Dakwaan |
Kesatu:
---- Bahwa ia Terdakwa Moh Yuda Rizky Pratama Bin Hepi Susila Nuralam pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pasir Gede Raya Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. Ikbal (belum tertangkap) melalui pesan whatsapp dengan maksud dan tujuan memesan obat jenis tramadol sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) butir kemudian sdr. Ikbal mengiyakannya lalu sdr. Ikbal mengatakan agar bertemu di Toserba Borma daerah Pasteur Bandung sekitar pukul 19.00 Wib kemudian terdakwa langsung menuju tempat tersebut dengan menggunakan angkutan umum, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. Ikbal lalu terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian sdr. Ikbal menyerahkan obat jenis tramadol yang dipesan terdakwa lalu terdakwa kembali pulang ke Cianjur ;
- Bahwa selanjutnya setelah sampai di Cianjur, terdakwa mulai menjual obat jenis tramadol miliknya dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per butir kepada setiap orang yang mengetahui terdakwa menjual obat jenis tramadol lalu transaksi dilakukan di daerah jalan Pramuka dekat pertigaan pasar setelah rumah sakit Dr. Hariz yang pembayarannya secara tunai dan sudah terjual sebanyak 40 (empat puluh) butir, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa mau menghampiri temannya yang bernama sdr. Aang dikosnya yang beralamat Jalan Pasir Gede Raya Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur dengan membawa 44 (empat puluh empat) butir obat jenis tramadol yang disimpan didalam tas kecil dengan maksud untuk mempermudah apabila ada yang mau membeli obat jenis tramadol kepada terdakwa namun saat terdakwa sampai didepan kos sdr. Aang, terdakwa diamankan oleh saksi Mikhael Tumanda dan saksi Rangga Ahmadi Fahriza selaku anggota Kepolisian Polres Cianjur lalu dilakukan penggeledan dan ditemukan obat jenis tramadol sebanyak 44 (empat puluh empat) butir didalam tas kecil yang dipegang oleh terdakwa, setelah itu terdakwa menerangkan masih terdapat obat jenis tramadol miliknya sejumlah 456 (empat ratus lima puluh enam) butir yang berada dirumahnya ;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 7528/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 08 Desember 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti dengan nomor 5668/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
---- Bahwa ia Terdakwa Moh Yuda Rizky Pratama Bin Hepi Susila Nuralam pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pasir Gede Raya Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. Ikbal (belum tertangkap) melalui pesan whatsapp dengan maksud dan tujuan memesan obat jenis tramadol sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) butir kemudian sdr. Ikbal mengiyakannya lalu sdr. Ikbal mengatakan agar bertemu di Toserba Borma daerah Pasteur Bandung sekitar pukul 19.00 Wib kemudian terdakwa langsung menuju tempat tersebut dengan menggunakan angkutan umum, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. Ikbal lalu terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian sdr. Ikbal menyerahkan obat jenis tramadol yang dipesan terdakwa lalu terdakwa kembali pulang ke Cianjur ;
- Bahwa selanjutnya setelah sampai di Cianjur, terdakwa mulai menjual obat jenis tramadol miliknya dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per butir kepada setiap orang yang mengetahui terdakwa menjual obat jenis tramadol lalu transaksi dilakukan di daerah jalan Pramuka dekat pertigaan pasar setelah rumah sakit Dr. Hariz yang pembayarannya secara tunai dan sudah terjual sebanyak 40 (empat puluh) butir, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa mau menghampiri temannya yang bernama sdr. Aang dikosnya yang beralamat Jalan Pasir Gede Raya Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur dengan membawa 44 (empat puluh empat) butir obat jenis tramadol yang disimpan didalam tas kecil dengan maksud untuk mempermudah apabila ada yang mau membeli obat jenis tramadol kepada terdakwa namun saat terdakwa sampai didepan kos sdr. Aang, terdakwa diamankan oleh saksi saksi Mikhael Tumanda dan saksi Rangga Ahmadi Fahriza selaku anggota Kepolisian Polres Cianjur lalu dilakukan penggeledan dan ditemukan obat jenis tramadol sebanyak 44 (empat puluh empat) butir didalam tas kecil yang dipegang oleh terdakwa, setelah itu terdakwa menerangkan masih terdapat obat jenis tramadol miliknya sejumlah 456 (empat ratus lima puluh enam) butir yang berada dirumahnya ;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 7528/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 08 Desember 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti dengan nomor 5668/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------- |