| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menyatakan, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Anak Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga (Baru) dengan Nomor 320302120220008 dan Kutipan Akta Kelahiran Anak (Baru) dengan Nomor 3193-LT-182022-0060 tertulis dan terbaca 1 Januari 2022 diperbaiki menjadi 31 Desember 2021.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk dicatat tentang segala sesuatunya mengenai perbaikan identitas Anak pemohon pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya timbul akibat permohonan ini menurut hukum.
|