Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2026/PN Cjr SITI NURHAYATI, SH 1.PIYAN
2.MUHAMAD AKBAR PADIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 252/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3523/M.2.27.3/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURHAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIYAN[Penahanan]
2MUHAMAD AKBAR PADIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I Piyan bersama-sama dengan Terdakwa II Muhamad Akbar Padil, pada hari Sabtu, tanggal 05 Juli 2026, sekira jam 23.00 WIBatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Maleber RT 003 RW 005, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ”, yang dilakukan Terdakwa I Piyan bersama-sama dengan Terdakwa II Muhamad Akbar Padil dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  •   Pada hari Sabtu, tanggal 05 Juli 2026, jam 23.00 WIB, Terdakwa II Muhamad Akbar Padil sedang mengendarai sepeda motor Honda CBR, warna hitam merah, Nomor Polisi : F 6184 WAO, dengan membonceng Terdakwa I Piyan, sdr. Moris, dan sdr. Ripal dari arah Cianjur menuju kerumah Terdakwa I Piyan, dalam perjalanan Saksi M. Husni dan Saksi Mulyana  Adnan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, warna merah hitam dengan Nomor Polisi : F 3893 Z mendahului sepeda motor     yang dikendarai oleh Terdakwa II Muhamad Akbar Padil kearah kanan  sehingga Terdakwa II Muhamad Akbar Padil hampir terjatuh, dan dikarenakan emosi Terdakwa II Muhamad Akbar Padil menyusul Saksi M Husni dan Saksi Mulyana Adnan sampai di Jalan Raya Maleber, tepatnya di Kampung Maleber RT 003 RW 005, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur hingga Saksi M. Husni berhenti.
  •   Setelah sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Mulyana Adnan berhenti, Terdakwa I Piyan memarahi Saksi M. Husni dan Saksi Mulyana Adnan sehingga terjadi perdebatan, karena emosi Terdakwa I Piyan memukul pada bagian kepala Saksi Mulyana Adnan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan. Karena melihat Saksi Mulyana Adnan dipukul, lalu Saksi M. Husni berusaha melerai, namun Terdakwa I Piyan dan Terdakwa II Muhamad Akbar Padil langsung memukul Saksi M. Husni ke arah muka tepatnya pada bagian hidung sebanyak 5 (lima) kali dengan mengunakan kepalan tangan kanan. Selanjutnya Terdakwa          II Muhamad Akbar Padil membanting Saksi M. Husni sebanyak 1 (satu) kali, kemudian memukul sebanyak 3 (tiga) kali ke arah muka tepatnya pada bagian rahang dan dahi, tidak lama kemudian warga datang memisahkan pengeroyokan tersebut hingga diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Karangtengah Polres Cianjur.
  •   Akibat perbuatan Terdakwa I Piyan bersama-sama dengan Terdakwa II Muhamad Akbar Padil, Saksi M. Husni dan Saksi Mulyana Adnan mengalami luka pada bagian muka dan kepala, sesuai dengan Surat Visum Et Repertum :
  1. Visum Et Repertum Nomor : R / 284 / VII / A / 2026 / Rsb. Cianjur, tanggal 06 Juli 2026, dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara, yang diperiksa M. Husni, yang memeriksa dr. Wildan Prima Putra, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan seorang laki-laki berusia sembilan belas tahun ini ditemukan luka lecet pada bagian hidung akibat kekerasan tumpul.
  2. Visum Et Repertum Nomor : R / 285 / VII / A / 2026 / Rsb. Cianjur, tanggal 06 Juli 2026, dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara,  yang diperiksa Mulyana Adnan, yang memeriksa dr. Wildan Prima Putra, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan seorang laki-laki berusia  sembilan belas tahun ini  ditemukan luka lecet pada bagian kepala  akibat kekerasan tumpul.

 

----- Perbuatan Terdakwa I Piyan bersama-sama dengan Terdakwa II Muhamad Akbar Padil diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya