| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa I YAYAN BASTIAN AJI BIN H SANUSI (ALM) dan Terdakwa II AKMAL NUR HAKIM BIN ASEP RUSYANDI pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Pasir Oray Desa Mekargalih Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “tanpa hak memasukan ke wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” , perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB, ketika Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dirumah kontrakan Terdakwa I yang berada disekitaran Kp Nanggeleng Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, pada saat itu Terdakwa I meminum minuman keras, lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II menemui salah satu anak kandung Terdakwa I yang berada disekitaran Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, sebelum berangkat Terdakwa I menyelipkan sebilah pisau dibalik baju yang dipakai oleh Terdakwa I serta memberikan sebilah golok lengkap dengan sarungnya kepada Terdakwa II dengan maksud berjaga-jaga demi keselamatan Terdakwa I dan Terdakwa II selama diperjalanan, selanjutnya didalam perjalanan sudah memasuki hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB ketika Terdakwa I dan Terdakwa II dalam perjalanan pulang dari daerah Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, Terdakwa I dan Terdakwa II sengaja mampir ke sebuah warung kopi yang berada dipinggir jalan alternatif Cianjur-Jonggol tersebut tepatnya diwarung milik saksi ENGKAT GOJIN yang berada disekitaran Kp Opasir Oray Desa Mekargalih Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, setelah Terdakwa I masuk kemudian Terdakwa I bertemu dengan istri dari pemilik warung warung tersebut yaitu istri dari saksi ENGKAT GOJIN, lalu Terdakwa I meminta kepada istri Saksi ENGKAT GOJIN untuk dibuatkan kopi, seelanjutnya Terdakwa I meminta uang kepada saksi ENGKAT GOJIN sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk uang keamanan, namun pada saat itu saksi ENGKAT GOJIN tidak memiliki uang dan hanya memberi uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), karena uang yang diberikan oleh saksi ENGKAT GOJIN kepada terdakwa I tidak sesuai keinginan Terdakwa I, oleh karena itu Terdakwa I marah dan merasa diejek oleh saksi ENGKAT GOJIN, dan mengamcam saksi ENGKAT GOJIN bilamana tidak memberikan uang bulanan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) maka saksi ENGKAT GOJIN dilarang untuk berjualan diwarung tersebut, dan Terdakwa I mengancam akan membakar warung milik saksi ENGKAT GOJIN sambil memperlihatkan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa I, selanjutnya Terdakaw I duduk diatas kursi warung menunggu dibuatkan kopi, sementara itu Terdakwa II sedang tiduran disebuah bangku yang berada disekitaran warung tersebut, Kemudian selang beberapa menit kemudian disaat Terdakaw I tengah ngobrol dengan saksi ENGKAT GOJIN, datang saksi MAULANA RIDWAN ALI, saksi REDDY NOOR MAULNA dan beberapa anggota kepolisian sektor Cikalongkulon kelokasi keberadaan Terdakwa I atau kelokasi warung tersebut yang sebagian menghampiri keberadaan dari Terdakwa II dan sebagian lagi menghampiri lokasi keberadaan Terdakwa I, dan disaat sebagian anggota kepolisian tersebut menghampiri Terdakwa I kemudian disaat Terdakwa I mulai diintrogasi oleh beberapa orang anggota kepolisian tersebut mengenai maksud dan tujuan Terdakwa I berada dilokasi warung tersebut, kemudian dikarnakan Terdakwa I saat itu tengah membawa sebilah senjata tajam yang Terdakwa I simpan dibalik baju yang Terdakwa I pakai, Terdakwa I berdiri dan berniat pergi ke arah kamar mandi didalam warung tersebut dengan alasan berpura pura akan mencuci muka padahal Terdakwa I akan membuang sebilah senjata tajam tersebut agar tidak diketahui oleh petugas kepolisian tersebut, kemudian disaat senjata tajam tersebut sudah dikeluarkan oleh Terdakwa I dari balik baju yang Terdakwa I pakai dan sempat akan dilemparkan oleh Terdakaw I, senjata tajam tersebut buru buru diamankan oleh anggota kepolisian yang sebelumnya telah merasa curiga kepada Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I yang telah kedapatan membawa sebilah pisau maupun Terdakwa II yang telah kedapatan membawa sebilah golok kemudian dibawa ke kantor Polsek Cikalongkulon;
----- Bahwa Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;----------------- |