| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin Kepada Pemohon untuk merubah dan mengganti nama Pemohon yang semula bernama ATIYAH menjadi YOVELA RUI ANASTASIA, serta membetulkan penulisan tanggal lahir Pemohon dari yang semula 14-04-2001 menjadi yang sebenarnya yaitu 28-04-2001.
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk mencatat perubahahan nama dan Tanggal Lahir Pemohon tersebut pada Register yang diperuntukan untuk itu, setelah kepada instansi tersebut ditunjukan salinan resmi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Pemohon :
Subsidair :
Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |