Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2026/PN Cjr PT. Mouri Kekar Mandiri PT. Bank Sahabat Sampoerna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mouri Kekar Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Padlilah, S.H., M.H.PT. Mouri Kekar Mandiri
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Sahabat Sampoerna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL Bogor
2Kantor Pertanahan Kab Cianjur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum untuk mengajukan Gugatan a quo;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan proses dan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan terhadap:

a. SHM Nomor 305/Cijedil seluas 17.415 m?2;;

b. SHM Nomor 770/Cijedil seluas 2.377 m?2;;

c. SHM Nomor 00771/Cijedil seluas 1.900 m?2;;

d. SHM Nomor 738/Cijedil seluas 241 m?2;;

e. SHM Nomor 740/Cijedil seluas 511 m?2;; dan

f. SHGB Nomor 24/Babakan seluas 180 m?2;;

yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2025, dinyatakan cacat hukum dan tidak sah, apabila berdasarkan pemeriksaan persidangan terbukti tidak memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;

5. Menyatakan pemasangan banner 'DIJUAL' oleh Tergugat di atas objek jaminan adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum."
6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum akibat-akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 4, sepanjang didasarkan pada pelaksanaan lelang yang dinyatakan cacat hukum dan tidak sah;
7. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan yang berkaitan dengan status dan akibat hukum dari pelaksanaan lelang a quo;
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan yang berkaitan dengan pencatatan, peralihan, dan/atau pemulihan status hak atas objek yang menjadi pokok perkara, sesuai amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah) atau sejumlah nilai yang terbukti dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili 0perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak