Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. RUSDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1419 /M.2.27.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa Rusdi pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun  2025 sampai dengan bulan Januari 2026 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun  2026  , bertempat di Yayasan Karang Widya yang beralamat di Kampung Rawa Beunceuh Desa Kawangluwuk Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, jika beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan di Yayasan Karang Widya sebagai akuntan dan legal manajer dengan gaji sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) perbulan sejak tanggal 12 Agustus 2024 sebagaimana kontrak kerja yang ditandatatangan terdakwa dan sdr. Elvira Tjandrawinata selaku Ketua Yayasan Karang Widya. Selanjutnya tugas pokok terdakwa adalah mencatat adminitrasi keuangan dan mencatat administrasi surat menyurat ;
  • Bahwa dalam melakukan tugasnya sebagai Akuntan dan Legal Manager, terdakwa mengelola rekening BCA nomor 5375323718, rekening BCA nomor 5375166388, rekening mandiri nomor 1820006950513 dan rekening mandiri nomor 1820012421673. Ke empat rekening tersebut atas nama yayasan Karang Widya dan terdakwa selaku pengelolanya mempunyai otorisasi untuk mencairkan dana yang ada pada rekening tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan bulan Januari tahun 2026, terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan pihak yayasan Karang Widya secara bertahap mengirimkan uang yang ada didalam rekening BCA nomor 5375323718 atas nama Yayasan Karang Widya kenomor rekening BCA 5375166388 atas nama Yayasan Karang Widya, selanjutnya dari rekening BCA nomor 5375166388 terdakwa mengirimkan uang kerekening mandiri nomor 1820006950513 atas nama Yayasan Karang Widya, setelah itu terdakwa mengirimkan uang yang ada pada rekening mandiri nomor 1820006950513 dan rekening mandiri nomor 1820012421673 atas nama Yayasan Karang Widya kerekening pribadi terdakwa dengan nomor rekening 1820015202278  dan 5005297343 ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Yayasan Karang Widya mengalami  kerugian sebesar Rp. 3.197.866.066 (tiga miliar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam puluh enam rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 488 KUHPidana Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHPidana  ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya