| Dakwaan |
Kesatu :
--------- Bahwa Terdakwa Aang Royani pada waktu yang sudah tidak diingat kembali sekitar bulan Februari tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018, bertempat di Kampung Sukasari, RT 002 RW 001, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “ dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang ”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa Aang Royani (yang selanjutnya disebut Terdakwa) mendatangi saksi Elis Sukmawati yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Sukasari, RT 002 RW 001, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, dengan maksud untuk menawarkan sebagian bidang tanah dan ruko dengan luas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Jalan Mochammad Ali Nomor 09, Kp. Sukasari, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur atas nama Terdakwa yang diperoleh masih dalam rentang waktu pernikahannya dengan saksi Naih Saadah, namun saksi Elis Sukmawati saat itu masih menolak. Sehingga, beberapa hari kemudian, Terdakwa bersama dengan saksi Hendi Akbar kembali mendatangi rumah saksi Elis Sukmawati dengan maksud yang sama.
- Selanjutnya ketika Terdakwa, saksi Hendi dan saksi Elis bertemu, Terdakwa dengan rangkaian kata-kata bohong atau tipu muslihat mengatakan kepada saksi Elis bahwa sebagian bidang tanah dan ruko milik Terdakwa ini tidak ada masalah, dengan menceritakan bahwa sebagian bidang dengan luas 130 m2 (seratus tiga puluh meter persegi) telah Terdakwa jual kepada saksi Nelly senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), sembari memperlihatkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 25/Ciranjang, dengan luas 255 m2 (dua ratus lima puluh lima meter persegi) berlokasi di Jalan Mochammad Ali Nomor 09, Kp. Sukasari, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, atas nama Aang Royani (Terdakwa). Kemudian saksi Elis menanyakan keberadaan sertifikat aslinya, dan Terdakwa menjelaskan bahwa sertifikat asli masih di bank Danamon Cabang Kabupaten Cianjur, sehingga hasil penjualannya tersebut akan digunakan untuk mengambil sertifikat asli di Bank Danamon Cabang Kabupaten Cianjur. Kemudian Terdakwa juga mengatakan akan melakukan pengurusan balik nama sertifikat 1 (satu) bulan setelah dilakukan pembayaran menjadi atas nama saksi Elis Sukmayanti.
- Selanjutnya, karena rangkaian kata-kata bohong atau tipu muslihat Terdakwa, saksi Elis Sukmayanti tertarik dan percaya sehingga menyerahkan uang senilai Rp 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 31 Maret 2018 senilai Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa diserahkan secara tunai;
- Pada tanggal 25 April 2018 senilai Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa diserahkan secara tunai;
- Pada tanggal 02 Mei 2018 senilai Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa diserahkan secara tunai, hingga yang terakhir tuntas saksi Elis telah menyerahkan uang senilai Rp 465.000.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai.
- Pasca penyerahan uang tersebut di atas secara tuntas, saksi Elis menanyakan tentang pengurusan balik nama sertifikat sesuai yang pernah disampaikan oleh Terdakwa, namun Terdakwa selalu memberikan alasan hingga pada akhirnya sekira tahun 2019 saksi Elis mengetahui dari saksi Naih Saadah secara lisan bahwa sebagian bidang tanah dan ruko Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 25/Ciranjang atas nama Aang Royani dengan luas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Jalan Mochammad Ali Nomor 9, Kp. Sukasari, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, ternyata dijual tanpa sepengetahuan dari saksi Naih Saadah, sampai pada akhirnya sekira tahun 2024, saksi Naih Saadah mendatangi saksi Elis agar meninggalkan ruko tersebut dengan alasan bahwa ruko tersebut merupakan bagian dari harta bersama milik saksi Naih Saadah berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Cianjur Nomor : 3455/Pdt.G/2018/PA.Cjr, tertanggal 11 Juli 2019, selanjutnya saksi Elis meninggalkan ruko tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas mengakibatkan saksi Elis mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).----------------------------------
A T A U
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa Aang Royani pada waktu yang sudah tidak diingat kembali sekitar bulan Februari tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018, bertempat di Kampung Sukasari, RT 002 RW 001, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “ secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang, yang dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana ”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa Aang Royani (yang selanjutnya disebut Terdakwa) mendatangi saksi Elis Sukmawati yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Sukasari, RT 002 RW 001, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, dengan maksud untuk menawarkan sebagian bidang tanah dan ruko dengan luas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Jalan Mochammad Ali Nomor 09, Kp. Sukasari, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur atas nama Terdakwa yang diperoleh masih dalam rentang waktu pernikahannya dengan saksi Naih Saadah, namun saksi Elis Sukmawati saat itu masih menolak. Sehingga, beberapa hari kemudian, Terdakwa bersama dengan saksi Hendi Akbar kembali mendatangi rumah saksi Elis Sukmawati dengan maksud yang sama.
- Selanjutnya ketika Terdakwa, saksi Hendi dan saksi Elis betemu, Terdakwa mengatakan kepada saksi Elis bahwa sebagian bidang tanah dan ruko milik Terdakwa ini tidak ada masalah, dengan menceritakan bahwa sebagian bidang dengan luas 130 m2 (seratus tiga puluh meter persegi) telah Terdakwa jual kepada saksi Nelly senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), sembari memperlihatkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 25/Ciranjang, dengan luas 255 m2 (dua ratus lima puluh lima meter persegi) berlokasi di Jalan Mochammad Ali Nomor 09, Kp. Sukasari, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, atas nama Aang Royani (Terdakwa). Kemudian saksi Elis menanyakan keberadaan sertifikat aslinya, dan Terdakwa menjelaskan bahwa sertifikat asli masih di bank Danamon Cabang Kabupaten Cianjur, sehingga hasil penjualannya tersebut akan digunakan untuk mengambil sertifikat asli di Bank Danamon Cabang Kabupaten Cianjur. Kemudian Terdakwa juga mengatakan akan melakukan pengurusan balik nama sertifikat 1 (satu) bulan setelah dilakukan pembayaran menjadi atas nama saksi Elis Sukmayanti.
- Selanjutnya saksi Elis setuju sehingga menyerahkan uang senilai Rp 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 31 Maret 2018 senilai Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa diserahkan secara tunai;
- Pada tanggal 25 April 2018 senilai Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa diserahkan secara tunai;
- Pada tanggal 02 Mei 2018 senilai Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa diserahkan secara tunai, hingga yang terakhir tuntas saksi Elis telah menyerahkan uang senilai Rp 465.000.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai.
- Pasca penyerahan uang tersebut di atas secara tuntas, saksi Elis menanyakan tentang pengurusan balik nama sertifikat sesuai yang pernah disampaikan oleh Terdakwa, namun Terdakwa selalu memberikan alasan hingga pada akhirnya sekira tahun 2019 saksi Elis mengetahui dari saksi Naih Saadah secara lisan bahwa sebagian bidang tanah dan ruko Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 25/Ciranjang atas nama Aang Royani dengan luas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Jalan Mochammad Ali Nomor 9, Kp. Sukasari, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, ternyata dijual tanpa sepengetahuan dari saksi Naih Saadah, sampai pada akhirnya sekira tahun 2024, saksi Naih Saadah mendatangi saksi Elis agar meninggalkan ruko tersebut dengan alasan bahwa ruko tersebut merupakan bagian dari harta bersama milik saksi Naih Saadah berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Cianjur Nomor : 3455/Pdt.G/2018/PA.Cjr, tertanggal 11 Juli 2019, selanjutnya saksi Elis meninggalkan ruko tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas mengakibatkan saksi Elis mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).---------------------------------- |