Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H ASNUR NURYAMAN ALIAS JANUR BIN UTOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2787/M.2.27.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNUR NURYAMAN ALIAS JANUR BIN UTOH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa ASNUR NURYAMAN Als JANUR Bin (Alm) UTOH bersama dengan Sdr. MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2025 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lapas Kelas IIB Banjar yang beralamat di Jalan Lingkungan, Sukamanah, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, namun dikarenakan sebagian besar saksi berdomisili di daerah Kabupaten Cianjur maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2025 sekitar jam 20.00 WIB dari Lapas Kelas IIB Banjar yang beralamat di Jalan Lingkungan, Sukamanah, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, terdakwa menghubungi Sdr.ABANG (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan sistem pembayaran apabila semua sabu berhasil habis terjual maka akan dibayarkan kepada Sdr.ABANG (DPO), setelah itu Sdr.ABANG (DPO) memberitahu terdakwa bahwa untuk segera mengambil shabu tersebut di daerah Plered-Purwakarta. Kemudian sekitar jam 20.30 WIB terdakwa menghubungi Sdr. MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil shabu di daerah Plered-Purwakarta lalu menyimpannya kembali dengan upah / imbalan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana terdakwa sudah memberikan sebesar 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah Sdr. MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) berhasil mengambil shabu tersebut terdakwa menyuruh Sdr. MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membagi shabu tersebut yang awalnya 1 (satu) bungkus menjadi 4 (empat) bungkus masing-masing berisi 5 (lima) gram dan untuk 1 (satu) bungkus berisi 5 (lima) gram tersebut agar dibagi kembali menjadi paketan sedang dan kecil lalu terdakwa menyuruh Sdr. MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyimpan/menempelkannya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual shabu tersebut dengan cara mengiklankannya di status whatsapp dengan harga untuk ukuran sedang Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk ukuran kecil dengan harga Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) s/d Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian para pembeli memesan dan mentransfer uang kepada terdakwa setelah itu terdakwa mengirimkan lokasi penyimpanan / map shabu yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Sdr. MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada para pembeli.
  • Bahwa dari sebagian hasil penjualan tersebut terdakwa sudah mendapatkan uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan rencananya apabila seluruh shabu tersebut berhasil terjual terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dikarenakan terdakwa sudah mendapatkan informasi bahwa Sdr. MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) sudah tertangkap yang mana pada saat dilakukan penangkapan terhadap Sdr. MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 18 (Delapan belas) bungkus plastik bening/klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( Satu ) pack besar plastik bening/klip dan 1 ( Satu ) buah timbangan elektrik yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa, yang mana terdakwa sudah 3x (tiga) kali menyuruh Sdr. MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjadi kurir / perantara jual beli narkotika jenis shabu dengan upah / imbalan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0143/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0774 gram diberi nomor barang bukti 0125/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa ASNUR NURYAMAN Als JANUR Bin (Alm) UTOH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ASNUR NURYAMAN Als JANUR Bin (Alm) UTOH bersama dengan Sdr. MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2025 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lapas Kelas IIB Cianjur yang beralamat di Jl. Aria Cikondang No. 75, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa sehubungan dengan telah tertangkapnya Sdr. MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar jam 18.00 WIB yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 18 (Delapan belas) bungkus plastik bening/klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( Satu ) pack besar plastik bening/klip dan 1 ( Satu ) buah timbangan elektrik yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa, kemudian terhadap terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 06 April 2026 di Lapas Kelas IIB Cianjur yang beralamat di Jl. Aria Cikondang No. 75, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.
  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2025 sekitar jam 20.00 WIB dari Lapas Kelas IIB Banjar yang beralamat di Jalan Lingkungan, Sukamanah, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, terdakwa menghubungi Sdr.ABANG (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan sistem pembayaran apabila semua sabu berhasil habis terjual maka akan dibayarkan kepada Sdr.ABANG (DPO), setelah itu Sdr.ABANG (DPO) memberitahu terdakwa bahwa untuk segera mengambil shabu tersebut di daerah Plered-Purwakarta. Kemudian sekitar jam 20.30 WIB terdakwa menghubungi Sdr. MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil shabu di daerah Plered-Purwakarta lalu menyimpannya kembali dengan upah / imbalan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana terdakwa sudah memberikan sebesar 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah Sdr. MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) berhasil mengambil shabu tersebut terdakwa menyuruh Sdr. MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membagi shabu tersebut yang awalnya 1 (satu) bungkus menjadi 4 (empat) bungkus masing-masing berisi 5 (lima) gram dan untuk 1 (satu) bungkus berisi 5 (lima) gram tersebut agar dibagi kembali menjadi paketan sedang dan kecil lalu terdakwa menyuruh Sdr. MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyimpan/menempelkannya, selanjutnya terdakwa menjual shabu tersebut dengan cara mengiklankannya di status whatsapp dengan harga untuk ukuran sedang Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk ukuran kecil dengan harga Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) s/d Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian para pembeli memesan dan mentransfer uang kepada terdakwa setelah itu terdakwa mengirimkan lokasi penyimpanan / map shabu yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Sdr. MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada para pembeli.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0143/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0774 gram diberi nomor barang bukti 0125/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa ASNUR NURYAMAN Als JANUR Bin (Alm) UTOH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya