| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa ia terdakwa Roni Bin Amat pada Hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Kp. Cimuncang RT 002 RW 006 Ds. Kubang Kec. Pasirkuda Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal pada Hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 terdakwa menghubungi sdr. Cahya (belum tertangkap) dengan maksud untuk memesan obat jenis Tramadol dan Trihexphendyl dengan harga total Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian keesokan harinya tanggal 21 Desember 2025 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa pergi dengan mengendarai angkutan umum menuju daerah Pasirjambu Kec. Soreang Kab. Bandung untuk mengambil pesanan obat yang sebelumnya telah dipesan dari sdr. Cahya. Setibanya dilokasi terdakwa menerima sebanyak 250 (dua ratus lima puuh) butir obat jenis Tramadol dan sebanyak 40 (empat ratus) butir obat jenis Trihexphendyl lalu terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. Cahya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membawa obat-obatan tersebut menuju rumahnya tepatnya di Kp. Cimuncang RT 002 RW 006 Ds. Kubang Kec. Pasirkuda Kab. Cianjur kemudian sekitar jam 20.00 WIB terdakwa memisahkan obat-obatan tersebut dengan cara mengguntingnya satu persatu dan menjualnya secara ecer kepada pembeli dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir atau Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per lembar/strip obat jenis Tramadol sementara untuk obat jenis Trihexphendyl terdakwa menjualnya dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir atau Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar/ strip. Adapun cara terdakwa menjual dengan menghubungi terlebih dahulu pembelinya kemudian melakukan COD (cash on delivery) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang uangnya telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya saksi Aden Arassy Siganteng B dan saksi Aldi Daniel Sagala yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi dari saksi Tresna Samudra yang merupakan Anggota Polsek Tanggeung telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar jam 17.00 WIB diKp. Cimuncang RT 002 RW 006 Ds. Kubang Kec. Pasirkuda Kab. Cianjur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening/klip berisikan 16 (enam belas) butir obat jenis Tramadol dan 1 (satu) bungkus plastik bening/klip berisikan 57 (lima puluh tujuh) butir obat jenis Trihexyphenidyl. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0142/NOF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sadhy Santosa, S.Farm,Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Parasian H Gultom,S.I.K.,M.Si yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:
|
-
|
3 (tiga) bungkus potongan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0730 gram
|
:
|
Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
|
|
-
|
2 (dua) bungkus potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1865 gram
|
:
|
Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
|
- Bahwa perbuatan terdakwa Roni Bin Amat dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa 16 (enam belas) butir obat jenis Tramadol dan 57 (lima puluh tujuh) butir obat jenis Trihexphendyl secara bebas tanpa resep dokter ke masyarakat.
- Bahwa perbuatan terdakwa Roni Bin Amat dalam menyimpan, mempromosikan dan/ atau mengedarkan sediaan obat/farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, serta tidak memiliki keahlian dan izin dari instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------
A T A U
KEDUA
------Bahwa ia terdakwa Roni Bin Amat pada Hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Kp. Cimuncang RT 002 RW 006 Ds. Kubang Kec. Pasirkuda Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal pada Hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 terdakwa menghubungi sdr. Cahya (belum tertangkap) dengan maksud untuk memesan obat jenis Tramadol dan Trihexphendyl dengan harga total Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian keesokan harinya tanggal 21 Desember 2025 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa pergi dengan mengendarai angkutan umum menuju daerah Pasirjambu Kec. Soreang Kab. Bandung untuk mengambil pesanan obat yang sebelumnya telah dipesan dari sdr. Cahya. Setibanya dilokasi terdakwa menerima sebanyak 250 (dua ratus lima puuh) butir obat jenis Tramadol dan sebanyak 40 (empat ratus) butir obat jenis Trihexphendyl lalu terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. Cahya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membawa obat-obatan tersebut menuju rumahnya tepatnya di Kp. Cimuncang RT 002 RW 006 Ds. Kubang Kec. Pasirkuda Kab. Cianjur kemudian sekitar jam 20.00 WIB terdakwa memisahkan obat-obatan tersebut dengan cara mengguntingnya satu persatu dan menjualnya secara ecer kepada pembeli dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir atau Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per lembar/strip obat jenis Tramadol sementara untuk obat jenis Trihexphendyl terdakwa menjualnya dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir atau Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar/ strip. Adapun cara terdakwa menjual dengan menghubungi terlebih dahulu pembelinya kemudian melakukan COD (cash on delivery) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang uangnya telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya saksi Aden Arassy Siganteng B dan saksi Aldi Daniel Sagala yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi dari saksi Tresna Samudra yang merupakan Anggota Polsek Tanggeung telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar jam 17.00 WIB diKp. Cimuncang RT 002 RW 006 Ds. Kubang Kec. Pasirkuda Kab. Cianjur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening/klip berisikan 16 (enam belas) butir obat jenis Tramadol dan 1 (satu) bungkus plastik bening/klip berisikan 57 (lima puluh tujuh) butir obat jenis Trihexyphenidyl. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0142/NOF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sadhy Santosa, S.Farm,Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Parasian H Gultom,S.I.K.,M.Si yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:
|
-
|
3 (tiga) bungkus potongan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0730 gram
|
:
|
Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
|
|
-
|
2 (dua) bungkus potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1865 gram
|
:
|
Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
|
- Bahwa terdakwa Roni Bin Amat tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperti meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------ |