Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2026/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI RENO BAHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 152/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2039/M.2.27.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENO BAHTIAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa Reno Bahtiar pada Hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Pasir Angin RT 004 RW 003 Desa Talagasari Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, melakukan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa yang pada saat itu sedang berjalan kaki disekitaran Kp. Pasir Angin RT 004 RW 003 Desa Talagasari Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur dan melewati rumah saksi Firman Daus lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang didalam rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa menunggu waktu dan mengawasi sekitar rumah. Setelah terdakwa memastikan rumah dalam kaadaan aman, selanjutnya terdakwa pergi ke bagian belakang rumah dan memanjat pohon jambu lalu berpidah ke dinding rumah yang berhubungan langsung dengan bagian dapur. Lalu terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela dapur setelah itu terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone Merek Samsung Galaxy A36 5G warna hitam yang tergeletak di lantai atas rumah tersebut dan mengambilnya. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah melalui jendela yang sama pada saat terdakwa masuk. Adapun maksud terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone Merek Samsung Galaxy A36 5G warna hitam adalah untuk terdakwa jual kembali dan uangnya akan digunakan untuk judi online.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 06.30 WIB saksi Firman Daus terbangun dan mengetahui bahwa 1 (satu) buah handphone handphone Merek Samsung Galaxy A36 5G warna hitam miliknya telah hilang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sindangbarang.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah handphone handphone Merek Samsung Galaxy A36 5G warna hitam tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Firman Daus dan mengakibatkan saksi Firman Daus mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya