| Dakwaan |
Pertama
--------- Bahwa ia terdakwa Hirfan Adi Permana Bin Lili pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Bandung tepatnya di Kampung Raksabala Desa Lemahsari Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Beat No. Pol : F-6486 ZY miliknya dengan membawa penumpang saksi Ribi dari Pasar Cipeyeum ke Kampung Sukamaju Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur kemudian saat berada diderah Ciranjang terdakwa melewati jalan lurus yang dilalui dua arah lalu Terdakwa mendahului kendaraan Toyota Avanza dengan kecepatan sekitar 50 Km/Jam tanpa memberikan isyarat lampu sen kemudian terdakwa masuk kejalur yang satu arah untuk mempercepat waktu agar sampai dirumah saksi Ribi namun dari arah berlawanan ada 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol : F-4968 YS yang dikemudikan oleh saksi Tantowi Benar Bin (alm) Julaeni sehingga kendaraan yang Terdakwa kemudikan menabrak kendaraan yang dikemudikan oleh saksi Tantowi ;
- Bahwa bersarkan Visum Et Repertum Nomor 003/Vis/RSU/II/2026 tertanggal 07 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani dr. Bambang Aries SpBM dan dr. Habyby Kusuma Wardana dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Tantowi Benar dengan kesimpulan pada pasien berumur lebih kurang tigapuluh delapan tahun ini ditemukan memar pada daerah kepala, kelopak mata, dan organ paru serta perdarahan pada hidung dan mulut akibat kekerasann tumpul. Derajat Luka secara pasti belum dapat ditentukan karena pasien dirujuk ke rumah sakit Hasan Sadikin untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan lanjutan;
- Bahwa berdasarkan rekam medis nomor 0002404392 yang tertanggal 07 April 2026 yang ditandatangani drg. Seto Adiantoro dan dr. Temmy Mahendra dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Tantowi Benar dengan hasil pemeriksaan dengan Kesimpulan ditemukan memar pada kelopak mata kanan dan kiri, patah tulang tertutup pada tulang wajah, tulang rahang kanan dan kiri, tulang langit-langit mulut akibat trauma tumpul. Terhadap saksi Tantowi Benar dilakukan tindakan operasi perbaikan tulang wajah yang patah.
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa Hirfan Adi Permana Bin Lili pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Bandung tepatnya di Kampung Raksabala Desa Lemahsari Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Beat No. Pol : F-6486 ZY miliknya dengan membawa penumpang saksi Ribi dari Pasar Cipeyeum ke Kampung Sukamaju Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur kemudian saat berada diderah Ciranjang terdakwa melewati jalan lurus yang dilalui dua arah lalu Terdakwa mendahului kendaraan Toyota Avanza dengan kecepatan sekitar 50 Km/Jam tanpa memberikan isyarat lampu sen kemudian terdakwa masuk kejalur yang satu arah untuk mempercepat waktu agar sampai dirumah saksi Ribi namun dari arah berlawanan ada 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol : F-4968 YS yang dikemudikan oleh saksi Tantowi Benar Bin (alm) Julaeni sehingga kendaraan yang Terdakwa kemudikan menabrak kendaraan yang dikemudikan oleh saksi Tantowi yang mengaakibatkan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan pada bagian depan;
- Bahwa bersarkan Visum Et Repertum Nomor 003/Vis/RSU/II/2026 tertanggal 07 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani dr. Bambang Aries SpBM dan dr. Habyby Kusuma Wardana dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Tantowi Benar dengan kesimpulan pada pasien berumur lebih kurang tigapuluh delapan tahun ini ditemukan memar pada daerah kepala, kelopak mata, dan organ paru serta perdarahan pada hidung dan mulut akibat kekerasann tumpul. Derajat Luka secara pasti belum dapat ditentukan karena pasien dirujuk ke rumah sakit Hasan Sadikin untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan lanjutan;
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. |