| Dakwaan |
Primair
------ Bahwa ia Terdakwa RIAN PUTRA PRATAMA BIN (ALM) TATANG KURNIA pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat disebuah Kp. Cibedog RT.003/ RW. 002 Desa Cipetir Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untung memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan tindak pidana, “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan atau mendistribusikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa sedang berada dirumahnya yang kemudian didatangi oleh saksi ERICK EKA RAMDANI bersama dengan saksi RIDWAN SURYANA, S.H beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/200/XI/Res.4.3/2025/SatNarkoba tanggal 27 November 2025, saksi ERICK EKA RAMDANI bersama dengan saksi RIDWAN SURYANA, S.H dan tim SATRES NARKOBA POLRES CIANJUR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa yang pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah handbag warna hitam yang didalamnya berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir obat jenis tramadol dan 2 (dua) plastik klip berisikan 292 (dua ratus sembilan puluh dua) butir obat jenis hexymer yang disimpan didalam lemari pakaian kamar terdakwa.
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa awalnya pada hari kamis tanggal 20 november 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berkomunikasi lewat wa dengan sdr DIKA (DPO) untuk memesan obat keras jenis tramadol dan hexymer pada saat itu Terdakwa memesan obat tramadol sebanyak 200 (Dua ratus) butir tramadol dan hexymer 400 (empat ratus) butir dengan harga tramadol Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sedangkan hexymer Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) uang nya Terdakwa transfer ke nomor rekening BRI an. NANDI (untuk nomor rekenignya lupa), setelah transfer Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Sdr. DIKA, setelah itu sdr DIKA mengirimkan nomor resi pengiriman kepada Terdakwa. Kemudian pada hari sabtu tanggal 22 november 2025 sekira pukul 14.00 wib paket yang berisi obat yang Terdakwa pesan dari sdr DIKA sampai kerumah Terdakwa yang berada di Kp. Cibedog Rt 003 Rw 002 Desa Cipetir Kec. cibeber Kab. Cianjur, setelah itu Terdakwa membuka bungkusan paket tersebut dan didalamnya ketika Terdakwa buka yaitu obat jenis tramadol, hexymer sesuai pesanan, kemudian dari obat tramadol yang sudah Terdakwa buka dari paket , Terdakwa menggunting sebagian obat tramadolnya supaya siap jual kepada orang lain yang butuh, jika ada yang membeli biasa nya datang kerumah Terdakwa karena yang membeli pun merupakan orang yang Terdakwa kenal namun tidak tahu rumahnya karena Terdakwa kenal nya ditempat tongkrongan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 Sekira pukul 17.00 wib di rumah Terdakwa datang saksi ERICK EKA RAMDANI, saksi RIDWAN SURYANA, S.H dan tim dari kepolisian satresnarkoba menangkap terdakwa dan menggeledah Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 96 butir obat tramadol, 292 butir obat jenis hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian kamar rumah Terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa ke kantor sat narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Obat Jenis Tramadol dan Hexymer yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap berdasarkan keterangan ahli apt. AGUM RAHAYU, S.Farm bahwa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No: LAB: 7956/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 22 Januari 2026, dengan kesimpulan:
- Bahwa barang bukti dengan nomor: 6091/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol
- Bahwa barang bukti dengan nomor: 6092/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Trihexyphenidyl
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------------------------
Subsidiair
------ Bahwa ia Terdakwa RIAN PUTRA PRATAMA BIN (ALM) TATANG KURNIA pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat disebuah Kp. Cibedog RT.003/ RW. 002 Desa Cipetir Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untung memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan tindak pidana, “turut serta melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa sedang berada dirumahnya yang kemudian didatangi oleh saksi ERICK EKA RAMDANI bersama dengan saksi RIDWAN SURYANA, S.H beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/200/XI/Res.4.3/2025/SatNarkoba tanggal 27 November 2025, saksi ERICK EKA RAMDANI bersama dengan saksi RIDWAN SURYANA, S.H dan tim SATRES NARKOBA POLRES CIANJUR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa yang pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah handbag warna hitam yang didalamnya berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir obat jenis tramadol dan 2 (dua) plastik klip berisikan 292 (dua ratus sembilan puluh dua) butir obat jenis hexymer yang disimpan didalam lemari pakaian kamar terdakwa.
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa awalnya pada hari kamis tanggal 20 november 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berkomunikasi lewat wa dengan sdr DIKA (DPO) untuk memesan obat keras jenis tramadol dan hexymer pada saat itu Terdakwa memesan obat tramadol sebanyak 200 (Dua ratus) butir tramadol dan hexymer 400 (empat ratus) butir dengan harga tramadol Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sedangkan hexymer Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) uang nya Terdakwa transfer ke nomor rekening BRI an. NANDI (untuk nomor rekenignya lupa), setelah transfer Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Sdr. DIKA, setelah itu sdr DIKA mengirimkan nomor resi pengiriman kepada Terdakwa. Kemudian pada hari sabtu tanggal 22 november 2025 sekira pukul 14.00 wib paket yang berisi obat yang Terdakwa pesan dari sdr DIKA sampai kerumah Terdakwa yang berada di Kp. Cibedog Rt 003 Rw 002 Desa Cipetir Kec. cibeber Kab. Cianjur, setelah itu Terdakwa membuka bungkusan paket tersebut dan didalamnya ketika Terdakwa buka yaitu obat jenis tramadol, hexymer sesuai pesanan, kemudian dari obat tramadol yang sudah Terdakwa buka dari paket , Terdakwa menggunting sebagian obat tramadolnya supaya siap jual kepada orang lain yang butuh, jika ada yang membeli biasa nya datang kerumah Terdakwa karena yang membeli pun merupakan orang yang Terdakwa kenal namun tidak tahu rumahnya karena Terdakwa kenal nya ditempat tongkrongan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 Sekira pukul 17.00 wib di rumah Terdakwa datang saksi ERICK EKA RAMDANI, saksi RIDWAN SURYANA, S.H dan tim dari kepolisian satresnarkoba menangkap terdakwa dan menggeledah Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 96 butir obat tramadol, 292 butir obat jenis hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian kamar rumah Terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa ke kantor sat narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa keterangan ahli apt. AGUM RAHAYU, S.Farm bahwa penyimpanan dan peredaran sediaan farmasi harus melalui sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian yang telah memiliki izin dan tenaga kefarmasiannya yang telah memiliki izin praktek, namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan sediaan obat keras tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No: LAB: 7956/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 22 Januari 2026, dengan kesimpulan:
- Bahwa barang bukti dengan nomor: 6091/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol
- Bahwa barang bukti dengan nomor: 6092/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Trihexyphenidyl
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------------------------ |