Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H 1.NENDI SUGIMAN Bin IIM SUGIMAN
2.MOCH AMBAR BIMA ABDILLAH Bin Alm DEDE ROSADI SUTARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2298 /M.2.27.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NENDI SUGIMAN Bin IIM SUGIMAN[Penahanan]
2MOCH AMBAR BIMA ABDILLAH Bin Alm DEDE ROSADI SUTARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa I NENDI SUGIMAN Bin IIM SUGIMAN dan Terdakwa II MOCH AMBAR BIMA ABDILLAH Bin (Alm) DEDE ROSADI SUTARDI pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Parkiran RSUD Sayang-Cianjur Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa I NENDI SUGIMAN mengantar anaknya untuk berobat ke RSUD Cianjur pada saat itu Terdakwa I NENDI SUGIMAN melihat ada beberapa sepeda motor yang terparkir tidak dikunci stang sehingga Terdakwa I NENDI SUGIMAN mempunyai ide untuk mengambil sepeda motor tersebut, lalu ketika Terdakwa I NENDI SUGIMAN pulang ke rumah kemudian mengajak Terdakwa II MOCH AMBAR BIMA ABDILLAH untuk ikut melakukan pencurian sepeda motor di RSUD Cianjur, setelah itu sekitar jam 13.00 WIB para terdakwa pergi ke RSUD Cianjur dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol: F-5442-WK yang diparkirkan di tempat parkir angkot sekitar RSUD Sayang, setelah itu Terdakwa I NENDI SUGIMAN masuk ke dalam area RSUD Cianjur sedangkan Terdakwa II MOCH AMBAR BIMA ABDILLAH menunggu di atas sepeda motor, kurang lebih 1 (satu) jam Terdakwa I NENDI SUGIMAN datang dan berkata kepada Terdakwa II MOCH AMBAR BIMA ABDILLAH "tuh di besmen aya motor nu teu di konci stang (tuh di basement ada sepeda motor yang tidak dikunci stang)" lalu Terdakwa II MOCH AMBAR BIMA ABDILLAH menjawab "nya urang cobaan (ayo kita coba)", lalu pada saat para terdakwa akan mencoba mengambil sepeda motor tiba tiba situasi di sekitaran basement RSUD Cianjur tersebut ramai sehingga para terdakwa keluar dari area RSUD Cianjur dan memutuskan kembali ke rumah untuk membawa 1 (satu) buah kunci leter T. Selanjutnya sekitar jam 16.30 WIB para terdakwa kembali ke RSUD Cianjur dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol: F-5442-WK yang diparkirkan di Indomart dekat RSUD Cianjur, kemudian para terdakwa berjalan kaki menuju basement area parkir RSUD Cianjur lalu Terdakwa II MOCH AMBAR BIMA ABDILLAH melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol F-3020-Z warna cokelat hitam dan memasukan 1 (satu) buah kunci leter T ke lubang kunci kontak sepeda motor tersebut dengan cara diputar sebanyak 1 (satu) kali sedangkan Terdakwa I NENDI SUGIMAN memantau keadaan sekitar, setelah itu para terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol F-3020-Z warna cokelat hitam tersebut ke luar area RSUD Cianjur akan tetapi pada saat para terdakwa mendorong sepeda motor tersebut tiba-tiba petugas parkir menanyakan terkait karcis / tiket parkir kepada para terdakwa dikarenakan para terdakwa tidak dapat menunjukan karcis / tiket parkir tersebut akhirnya para terdakwa diamankan.
  • Bahwa para terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol F-3020-Z warna cokelat hitam tersebut. Sehingga akibat dari perbuatan tersebut saksi NANI SUMIATI mengalami kerugian sebesar ±Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa I NENDI SUGIMAN Bin IIM SUGIMAN dan Terdakwa II MOCH AMBAR BIMA ABDILLAH Bin (Alm) DEDE ROSADI SUTARDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya